Empat tahanan yang melarikan diri dari rutan Polresta Malang Kota.  Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Empat tahanan yang melarikan diri dari rutan Polresta Malang Kota. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

4 Tahanan Kabur di Malang Kembali Ditangkap

Daviq Umar Al Faruq • 16 Desember 2019 14:54
Malang: Tuntas sudah perburuan tahanan yang melarikan diri dari rutan Polresta Malang Kota pada Senin 9 Desember 2019, pukul 01.30 WIB. Sejumlah empat tahanan yang kabur berhasil dibekuk kembali.
 
Tahanan pertama yang ditangkap adalah Adrian Fairi alias Ian, 46. Dia ditangkap di Jodipan Gang I, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 10 Desember 2019 sekitar pukul 00.45 WIB.
 
Tahanan kedua yakni Shokib Sulianto, 38. Dia ditangkap di rumah kos di Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu 11 Desember 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.

Tahanan ketiga yakni Nur Cholis, 29. Dia ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan KH Malik Dalam, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, 11 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.
 
Terakhir, yakni tahanan Bayu Prasetyo. Dia ditangkap di Jalan Martadireja, Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu, 15 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
 
"Saat ini kita lanjutkan kembali proses penyidikannya," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata, Senin 16 Desember 2019.
 
Leo, sapaan akrabnya, menjelaskan keempat tahanan ini merupakan tersangka kasus narkotika. Selanjutnya keempat tersangka ini bakal dikenakan pasal tambahan karena telah melarikan diri dari rutan.
 
"Pastinya ada hukuman tambahan. Karena mereka menambah lagi tindak pidana yang mereka lakukan. Itu nanti akan kita tambahkan terhadap berkas mereka masing-masing," jelasnya.
 
Selanjutnya, polisi bakal menyelidiki asal muasal gergaji yang digunakan keempat tahanan ini untuk melarikan diri dari rutan. Sebab, polisi menemukan adanya perbedaan pengakuan dari masing-masing tersangka.
 
"Ini masih kita lakukan kofrontasikan keterangan satu tersangka dengan tersangka yang lainnya. Karena ini masih ada perbedaan keterangan. Nanti kita dalami yang bener seperti apa," pungkasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, empat orang tahanan di rutan Polresta Malang Kota melarikan diri, Senin 9 Desember 2019, sekitar pukul 01.30 WIB. Keempat tahanan kasus narkoba yang kabur ini antara lain Sokip Yulianto, Nur Cholis, Bayu Prasetyo dan Andrian.
 
Mereka diduga melarikan diri dengan cara memanjat ruang jemuran yang ada di rutan dengan mengunakan kain yang disambung dan diikat menyerupai tali. Para tahanan keluar rutan dengan mengergaji atap rutan yang terbuat dari teralis besi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan