"Ada kurang lebih 12 orang yang kedapatan merokok di seputaran wilayah lingkup kerja Balai Kota Depok, dan ini baru pertama kali dilakukan," kata Ketua Pembina dan Pengawasan KTR, Hardiono, Kamis, 30 Januari 2020.
Sekretaris Daerah Depok ini membeberkan proses ganjaran bagi perokok yang melanggar. Mereka harus mengikuti sidang di Lantai 1 Aula Teratai Balai Kota, untuk diberikan sangsi sesuai aturan Perda KTR.
Dalam sidang, petugas memperlihatkan beberapa bukti pelanggaran mereka berupa video dan foto. Mereka yang dicokok merupakan warga dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ini sebagai bentuk penegakan Perda No 3 Tahun 2014 dan efek jera, di mana ada tujuh kawasan yang dilarang merokok," ujar Hardiono.
Hukuman bagi perokok yang melanggar yakni denda Rp1 juta atau kurungan selama tiga bulan. Para PNS tak kebal terhadap hukuman itu.
"Malah kalau PNS yang terjaring dikenakan sanksi disiplin, karena mereka (PNS) harus memberikan contoh yang baik," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Linda Ratnanurdiany, telah menyita beberapa bungkus rokok sebagai bukti. Termasuk mengajukan para saksi.
Menurut dia, ke depan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR akan rutin melakukan penertiban, di lokasi - lokasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
"Agar mampu mengurangi pengaruh tidak baik akibat dampak merokok di wilayah bebas asap rokok. Sehingga hak - hak orang banyak untuk menghirup udara bersih dan sehat terpenuhi," kata Linda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id