Tangerang: Sejumlah siswa yang memilih melalui jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA di Kabupaten Tangerang, mendatangi kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa. Kedatangan mereka untuk mengadu ke Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, lantaran ditolak mendaftar melalui jalur prestasi PPDB SMA.
Dessy Susilawati, salah satu wali murid, mengatakan anaknya ditolak mendaftar PPDB melalui jalur prestasi oleh panita PPDB SMA 3 Kabupaten Tangerang di Kecamatan Curug. Padahal dokumen syarat sudah dilampirkan.
"Anak saya ditolak karena masih masuk zonasi. Tapi saya yakin, kalau daftar melalui zonasi tidak akan lolos. Karena jarak rumah ke sekolah lebih dari satu kilometer," ujar Dessy, Jumat, 21 Juni 2019.
Dessy bersama beberapa wali murid lainnya sengaja mendatangi kantor Bupati Tangerang agar mendapat bantuan. Sehingga anaknya bisa mendaftar melalui jalur prestasi.
Dia menilai permintaan itu hal wajar karena anaknya telah membawa nama baik Kabupaten Tangerang di bidang olah raga Taekwondo. Dessy mengungkap anaknya meraih emas saat Pekan Olahraga Daerah (Popda) Banten 2018.
"Selain mendapat emas di Popda Banten, anak saya juga meraih juara dua O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) cabang taekwondo," jelasnya.
Fitri Artidevi, salah satu wali murid yang mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri 4 Kabupaten Tangerang, Cikupa, melalui jalur prestasi pun turut mengadu. Anaknya ditolak mendaftar di SMA yang dituju melalui jalur prestasi.
Fitri mengungkap anaknya memiliki prestasi di bidang olahraga. Sedangkan jarak dari rumah ke SMA Negeri 4 Kabupaten Tangerang cukup jauh. Sehingga dia pesimistis bisa lolos melalui zonasi.
"Tapi, anak saya tidak diterima daftar PPDB jalur prestasi. Alasan panitia, yang boleh masuk jalur prestasi harus diluar Kabupaten Tangerang," katanya.
Sayangnya, mereka hanya diterima Plt Sekretaris Dindik Banten Ujang Rafiudin menuturkan siswa yang mendaftar jalur prestasi harus di luar zonasi. Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami hanya melaksanakan Permendikbud dan Pergub saja," ucap Ujang.
Ujang mengatakan siswa yang bisa mendaftar melalui jalur prestasi ialah yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Kemenag.
"Prestasi di bidang olahraga bisa masuk. Intinya, prestasi yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Kemenag," pungkasnya.
Tangerang: Sejumlah siswa yang memilih melalui jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA di Kabupaten Tangerang, mendatangi kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa. Kedatangan mereka untuk mengadu ke Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, lantaran ditolak mendaftar melalui jalur prestasi PPDB SMA.
Dessy Susilawati, salah satu wali murid, mengatakan anaknya ditolak mendaftar PPDB melalui jalur prestasi oleh panita PPDB SMA 3 Kabupaten Tangerang di Kecamatan Curug. Padahal dokumen syarat sudah dilampirkan.
"Anak saya ditolak karena masih masuk zonasi. Tapi saya yakin, kalau daftar melalui zonasi tidak akan lolos. Karena jarak rumah ke sekolah lebih dari satu kilometer," ujar Dessy, Jumat, 21 Juni 2019.
Dessy bersama beberapa wali murid lainnya sengaja mendatangi kantor Bupati Tangerang agar mendapat bantuan. Sehingga anaknya bisa mendaftar melalui jalur prestasi.
Dia menilai permintaan itu hal wajar karena anaknya telah membawa nama baik Kabupaten Tangerang di bidang olah raga Taekwondo. Dessy mengungkap anaknya meraih emas saat Pekan Olahraga Daerah (Popda) Banten 2018.
"Selain mendapat emas di Popda Banten, anak saya juga meraih juara dua O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) cabang taekwondo," jelasnya.
Fitri Artidevi, salah satu wali murid yang mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri 4 Kabupaten Tangerang, Cikupa, melalui jalur prestasi pun turut mengadu. Anaknya ditolak mendaftar di SMA yang dituju melalui jalur prestasi.
Fitri mengungkap anaknya memiliki prestasi di bidang olahraga. Sedangkan jarak dari rumah ke SMA Negeri 4 Kabupaten Tangerang cukup jauh. Sehingga dia pesimistis bisa lolos melalui zonasi.
"Tapi, anak saya tidak diterima daftar PPDB jalur prestasi. Alasan panitia, yang boleh masuk jalur prestasi harus diluar Kabupaten Tangerang," katanya.
Sayangnya, mereka hanya diterima Plt Sekretaris Dindik Banten Ujang Rafiudin menuturkan siswa yang mendaftar jalur prestasi harus di luar zonasi. Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami hanya melaksanakan Permendikbud dan Pergub saja," ucap Ujang.
Ujang mengatakan siswa yang bisa mendaftar melalui jalur prestasi ialah yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Kemenag.
"Prestasi di bidang olahraga bisa masuk. Intinya, prestasi yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Kemenag," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)