Makassar: Permohonan penangguhan penahanan mantan panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib belum dikabulkan majelis hakim. Permohonan tersebut masih dalam pertimbangan karena melihat sisi keamanan.
"Penangguhan penahanan masih belum. Kami masih melakukan pertimbangan khususnya masalah keamanan," kata Majelis Hakim, Suratno, kepada Penasehat Hukum Jafar Umar Thalib, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 4 Juli 2019.
Penasihat Hukum Jafar Umar Thalib, Achmad Michdan, berharap majelis hakim segera mengabulkan penangguhan karena kondisi kesehatan kliennya. Jafar Umar Thalib saat ini harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Hari ini saja dia dirawat di rumah sakit dan tidak hadir saat ini," jelasnya.
Pihaknya akan terus berupaya agar majelis hakim segera mengeluarkan penangguhan penahanan. "Kalau permohonan itu diterima (jadi tahanan kota) itu juga melancarkan sidang, dan dia (Jafar) bisa dirawat," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Dia didakwa dalam kasus perusakan di Koya Barat, Jayapura, Papua pada 27 Februari 2019.
Jafar Umar Thalib bersama enam orang anggotanya merusak sound system warga karena merasa terganggu dengan lagu yang diputar korban. Saat itu pihak Jafar Umar Thalib sedang melaksanakan ceramah agama di masjid.
Jafar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk. Jafar juga didakwa pasal 170 ayat (1)KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Makassar: Permohonan penangguhan penahanan mantan panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib belum dikabulkan majelis hakim. Permohonan tersebut masih dalam pertimbangan karena melihat sisi keamanan.
"Penangguhan penahanan masih belum. Kami masih melakukan pertimbangan khususnya masalah keamanan," kata Majelis Hakim, Suratno, kepada Penasehat Hukum Jafar Umar Thalib, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 4 Juli 2019.
Penasihat Hukum Jafar Umar Thalib, Achmad Michdan, berharap majelis hakim segera mengabulkan penangguhan karena kondisi kesehatan kliennya. Jafar Umar Thalib saat ini harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Hari ini saja dia dirawat di rumah sakit dan tidak hadir saat ini," jelasnya.
Pihaknya akan terus berupaya agar majelis hakim segera mengeluarkan penangguhan penahanan. "Kalau permohonan itu diterima (jadi tahanan kota) itu juga melancarkan sidang, dan dia (Jafar) bisa dirawat," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Dia didakwa dalam kasus perusakan di Koya Barat, Jayapura, Papua pada 27 Februari 2019.
Jafar Umar Thalib bersama enam orang anggotanya merusak sound system warga karena merasa terganggu dengan lagu yang diputar korban. Saat itu pihak Jafar Umar Thalib sedang melaksanakan ceramah agama di masjid.
Jafar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk. Jafar juga didakwa pasal 170 ayat (1)KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)