Banyuasin: Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan mengeledah pabrik mi soun di jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Rabu, 22 Januari 2020. Mirisnya, saat pengeledahan polisi menemukan kecoa dalam adonan mi soun tersebut.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan pihaknya melakukan pengerebekan ini setelah mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan produksi pabrik mi soun tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, pihaknya bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan langsung mengeledah pabrik mi soun tersebut
“Saat digeledah tempat pembuatan mi soun itu tidak steril dan petugas juga menemukan kecoa di dalam adonan tetapi sengaja tidak dibuang dan malah diaduk bersama mi oleh pegawai pabrik itu,” kata Masnoni, Rabu 22 Januari 2020.
Pihaknya pun langsung mengambil tindakan dengan menutup sementara pabrik tersebut dengan memasang garis polisi. Dinas Kesehatan pun telah mengambil sampel mi soun dan bahan baku untuk dilakukan pengujian.
"Kami akan memeriksa pegawai dan pemilik pabrik itu dan juga menunggu rekomendasi Dinas Kesehatan dulu jika ditemukan ada unsur pidana maka akan kami proses,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pabrik mi soun tersebut telah berproduksi sejak 25 tahun lalu dan telah diedarkan ke beberapa daerah seperti Kabupaten OKI, OKU, Ogan Ilir, dan Kota Lubuklinggau.
"Terkait izin usaha sedang dikaji dinas terkait apakah resmi atau ilegal," pungkasnya.
Banyuasin: Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan mengeledah pabrik mi soun di jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Rabu, 22 Januari 2020. Mirisnya, saat pengeledahan polisi menemukan kecoa dalam adonan mi soun tersebut.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan pihaknya melakukan pengerebekan ini setelah mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan produksi pabrik mi soun tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, pihaknya bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan langsung mengeledah pabrik mi soun tersebut
“Saat digeledah tempat pembuatan mi soun itu tidak steril dan petugas juga menemukan kecoa di dalam adonan tetapi sengaja tidak dibuang dan malah diaduk bersama mi oleh pegawai pabrik itu,” kata Masnoni, Rabu 22 Januari 2020.
Pihaknya pun langsung mengambil tindakan dengan menutup sementara pabrik tersebut dengan memasang garis polisi. Dinas Kesehatan pun telah mengambil sampel mi soun dan bahan baku untuk dilakukan pengujian.
"Kami akan memeriksa pegawai dan pemilik pabrik itu dan juga menunggu rekomendasi Dinas Kesehatan dulu jika ditemukan ada unsur pidana maka akan kami proses,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pabrik mi soun tersebut telah berproduksi sejak 25 tahun lalu dan telah diedarkan ke beberapa daerah seperti Kabupaten OKI, OKU, Ogan Ilir, dan Kota Lubuklinggau.
"Terkait izin usaha sedang dikaji dinas terkait apakah resmi atau ilegal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)