Sejumlah petugas membersihan sampah di Kali Busa, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa 30 Juli 2019. Antonio/Medcom.id
Sejumlah petugas membersihan sampah di Kali Busa, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa 30 Juli 2019. Antonio/Medcom.id

Kali Busa Tertutup Sampah Sepanjang 1,5 Kilometer

Antonio • 30 Juli 2019 14:36
Bekasi: Kali Busa yang berada di Perumahan Pondok Ungu Permai (PUP) Sektor V, Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dipenuhi tumpukan sampah sepanjang 1,5 kilometer. 
 
Berdasarkan pantauan, sejumlah petugas kebersihan, warga berikut pegawai kelurahan setempat mengangkut sampah secara manual, Selasa 30 Juli 2019. Sampah yang diangkut beragam. Mulai dari sampah plastik hingga sampah rumah tangga.
 
Ketua Badan Musyawarah Warga (Bamuswa) PUP Sektor V, Anwarudin mengatakan, sampah di kali ini sudah menumpuk bertahun-tahun. Warga juga telah beberapa kali melakukan pengangkutan secara manual.

Sampah di Kali Busa tidak kunjung habis, diduga karena warga yang ada di bantaran dan hulu kali tersebut kerap membuang sampah.
 
“Sudah terjadi penumpukan bertahun-tahun, sudah sekitar lima tahun yang lalu. Cuma kita selalu kerja bakti secara manual, cumakan dulu enggak separah ini,” kata pria yang membawahi 26 RW di wilayah tersebut saat ditemui di Bekasi.
 
Dia menyatakan, kondisi tersebut diperparah dengan keberadaan bangunan liar yang menyebabkan kali menyempit dari sekitar 30 meter menjadi empat meter. Pihaknya sudah berkirim surat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi agar bangunan liar yang ada di lahan tersebut ditertibkan. 
 
“Kemudian dari Pemda sudah mendata, cuma sampai hari ini belum ditertibkan, sehingga warga hanya menunggu,” tuturnya.
 
“Saya meminta agar segera dinormalisasi kembali ke 30 meter, kemudian dibuat turap,” sambung Anwar.
 
Sekretaris Kelurahan Bahagia, Mawardi mengatakan pihaknya telah melakukan rapat mengenai penumpukan sampah di Kali Busa. Salah satunya dengan cara melakukan penertiban 204 bangunan liar yang ada di bantaran kali.
 
Pasalnya, para penghuni bangunan liar memiliki surat izin sewa sejak sekitar tahun 1990. Sementara, yang memiliki kewenangan untuk atas lahan tersebut ialah Perum Jasa Tirta (PJT) II. 
 
“Jadi PJT II yang akan bersurat ke Bupati Bekasi, nanti Satpol PP yang akan melakukan penertiban sesuai dengan SOP,” tuturnya.
 
Dengan penertiban tersebut, maka dapat dilakukan pengangkutan sampah dengan menggunakan alat berat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan