Yogyakarta: Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando ke Polda DIY. Pelaporan ini terkait pernyataan Ade Armando mengenai politik dinasti di Yogyakarta.
Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi mengatakan pernyataan tersebut tak pantas dilontarkan. Menurutnya, pernyataan Ade Armando telah membuat sakit hati masyarakat Yogyakarta.
"Ucapan Ade Armando mengutak-atik Jogja istimewa dengan membandingkan politik dinasti, itu dua hal beda," kata Prihadi di Polda DIY pada Rabu, 6 Desember 2023.
Ia mengatakan politik dinasti di Yogyakarta dengan dugaan politik dinasti yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa dijadikan pembanding. Ia mengatakan Yogyakarta sudah ada sejak Indonesia belum merdeka dan akhirnya merelakan bergabung ke Republik Indonesia.
"Jogja ini sistem pemerintahannya kerajaan, sementara Indonesia republik. Jogja sudah hidup tenteram dengan sistem yang ada. Kita jaga Jogja dengan sistem yang ada," ujarnya.
Ia mengatakan massa aksi berasal dari berbagai latar belakang. Selain dari organisasi kemasyarakatan, juga dari kalangan pedagang kaki lima (PKL) Malioboro. Seorang PKL Malioboro, Slamet mengaku prihatin dengan pernyataan Ade Armando. Meskipun, sosok tersebut memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi.
"Pernyataan Ade Armando membuat masyarakat Jogja resah dan menyakiti. Jogja adalah kota istimewa," kata dia.
Menurut dia, pernyataan Ade Armando sangat melukai hati rakyat Yogyakarta. Ia menilai pernyataan yang menyebar di media sosial itu mengganggu harkat dan martabat. "(Ade Armando) minta maaf secara pribadi tapi secara hukum tetap harus diproses," kata dia.
Penasihat hukum Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Hillarius Ngaji Mero mengatakan Ade Armando dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 atau 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukti-bukti yang disertakan dalam pelaporan yakni video pernyataan Ade Armando, tangkapan layar pesan whatsapp, dan media sosial twitter. Laporan yang diterima kepolisian itu teregister nomor STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta.
"Pernyataan AA (Ade Armando) telah menyinggung dinasti pemerintahan di Yogyakarta. Dinasti di Yogyakarta tidak ada yang salah karena diatur dengan Undang-undang Keistimewaan," ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Komisaris Besar Idham Mahdi mengaku belum menerima langsung laporan itu. Pihaknya menyebut akan proses hal itu sesuai mekanisme hukum.
"Ya kami belum bisa menjelaskan, kalau sudah menerima baru bisa berkomentar," kata dia.
Yogyakarta: Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan politikus
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando ke Polda DIY. Pelaporan ini terkait pernyataan Ade Armando mengenai politik dinasti di Yogyakarta.
Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi mengatakan pernyataan tersebut tak pantas dilontarkan. Menurutnya, pernyataan
Ade Armando telah membuat sakit hati masyarakat Yogyakarta.
"Ucapan Ade Armando mengutak-atik Jogja istimewa dengan membandingkan politik dinasti, itu dua hal beda," kata Prihadi di Polda DIY pada Rabu, 6 Desember 2023.
Ia mengatakan politik dinasti di Yogyakarta dengan dugaan politik dinasti yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa dijadikan pembanding. Ia mengatakan
Yogyakarta sudah ada sejak Indonesia belum merdeka dan akhirnya merelakan bergabung ke Republik Indonesia.
"Jogja ini sistem pemerintahannya kerajaan, sementara Indonesia republik. Jogja sudah hidup tenteram dengan sistem yang ada. Kita jaga Jogja dengan sistem yang ada," ujarnya.
Ia mengatakan massa aksi berasal dari berbagai latar belakang. Selain dari organisasi kemasyarakatan, juga dari kalangan pedagang kaki lima (PKL) Malioboro. Seorang PKL Malioboro, Slamet mengaku prihatin dengan pernyataan Ade Armando. Meskipun, sosok tersebut memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi.
"Pernyataan Ade Armando membuat masyarakat Jogja resah dan menyakiti. Jogja adalah kota istimewa," kata dia.
Menurut dia, pernyataan Ade Armando sangat melukai hati rakyat Yogyakarta. Ia menilai pernyataan yang menyebar di media sosial itu mengganggu harkat dan martabat. "(Ade Armando) minta maaf secara pribadi tapi secara hukum tetap harus diproses," kata dia.
Penasihat hukum Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Hillarius Ngaji Mero mengatakan Ade Armando dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 atau 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukti-bukti yang disertakan dalam pelaporan yakni video pernyataan Ade Armando, tangkapan layar pesan whatsapp, dan media sosial twitter. Laporan yang diterima kepolisian itu teregister nomor STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta.
"Pernyataan AA (Ade Armando) telah menyinggung dinasti pemerintahan di Yogyakarta. Dinasti di Yogyakarta tidak ada yang salah karena diatur dengan Undang-undang Keistimewaan," ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Komisaris Besar Idham Mahdi mengaku belum menerima langsung laporan itu. Pihaknya menyebut akan proses hal itu sesuai mekanisme hukum.
"Ya kami belum bisa menjelaskan, kalau sudah menerima baru bisa berkomentar," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)