Papua Barat: Buronan terpidana korupsi bernama Ramli yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari, Papua Barat, dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar saat bersama istri ketiganya di hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tentunya kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian menangkap yang bersangkutan yang telah melarikan diri dari Lapas Manokwari Papua Barat," kata Kepala Lapas Manokwari Jumadi, di Makassar, Minggu, 30 Oktober 2023.
Ia mengatakan Ramli melarikan diri dari Lapas dan sedang menjalani vonis 10 tahun dan denda uang pengganti di pengadilan. Ia divonis bersalah atas kasus pembangunan rumah subsidi Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Sorong, Papua, yang merugikan keuangan negara senilai Rp7,5 miliar lebih.
"Jadi ceritanya kalau dari kantor, yang bersangkutan melompat di Poli klinik kesehatan pintu samping, saat itu ada kegiatan, dia lolosnya dari situ. Jadi, memang dia sedang menjalani hukuman pidana, kasus tindak pidana korupsi," katanya.
Baca: Pendidikan Antikorupsi Harus Tak Pandang Bulu |
Pihaknya menduga ada kelalaian pengawasan dari petugas Sipir bidang kesehatan sehingga bersangkutan lewat dari pintu samping, bukan pintu belakang. Dengan tertangkapnya Ramli di Makassar, maka yang bersangkutan di bawa kembali ke Lapas Manokwari untuk menjalani sisa masa pidananya.
Sebelumnya, terpidana Ramli ditangkap polisi pada Jumat, 27 Oktober 2023, di salah satu hotel di Kota Makassar ketika sedang bersama istrinya. Ia mengakui telah melarikan diri dari Lapas Manokwari.
"Saya divonis 10 tahun sama uang pengganti. Kalau korupsinya, saya tidak rasakan uangnya. Tuntutannya Rp7 miliar lebih, dana PUPR katanya di Sorong. Saya ke Makassar, saya kabur, terus terang saya akui bapak," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di