Penanggung jawab Gubernur Banten Al Muktabar ditemui di SMKN 4 Kota Serang, Banten, Senin (15/7/2024) (Antara/Devi Nindy)
Penanggung jawab Gubernur Banten Al Muktabar ditemui di SMKN 4 Kota Serang, Banten, Senin (15/7/2024) (Antara/Devi Nindy)

Pj Gubernur Banten Utamakan Proses Hukum terkait Penyegelan SMAN 8 Tangsel

Antara • 16 Juli 2024 07:31
Serang: Penjabat Gubernur (Pj) Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya mengedepankan proses hukum yang bijak untuk membuka segel SMAN 8 Tangerang Selatan (Tangsel) yang disegel oleh ahli waris.
 
Al Muktabar mengatakan bahwa proses hukum sudah berjalan cukup panjang untuk memperjuangkan aset milik daerah yang sudah inkrah.
 
"Tinggal kita saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari kejaksaan sebagai pengacara negara untuk melakukan eksekusinya," kata dia, Selasa, 16 Juli 2024.

Al Muktabar mengatakan beberapa tahun lalu pembukaan segel juga dilakukan beberapa kali agar pembelajaran di sekolah berjalan seperti biasa.
 
Baca juga: SDN Kuranji Kota Serang Disegel Ahli Waris

"Tapi, kita mengedepankan proses hukum yang bijak yang sesuai dengan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang menjurus kekerasan dan seterusnya," ujarnya.
 
Pihaknya terus berkomunikasi untuk kelancaran belajar mengajar di sekolah tersebut.
 
Sebelumnya, SMAN 8 Tangsel disegel oleh ahli waris karena diduga belum membayar pajak selama 10 tahun terakhir.
 
Akibatnya, ahli waris Tubagus Reyvaldi Armedian merasa dibebani pajak pemerintah dan membayar dengan uang pribadi, yang seharusnya pihak sekolah menyewa tanahnya sebagai sarana pendidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan