Solo: Persoalan sengketa lahan Sriwedari Solo antara ahli waris dan Pemerintah Kota Solo menemui babak baru. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan pengangkatan sita eksekusi, Pemkot Solo secara sah dapat memanfaatkan lahan yang telah mangkrak beberapa tahun terakhir tersebut.
Pengangkatan sita eksekusi atas lahan Sriwedari berdasar surat Nomor :10/PEN PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomor: 31/Pdt. G/2011/PN.Ska jo Nomor 87/Pdt/2012/PT.Smg jo Nomor: 3249 K/Pdt/2012. Surat tersebut sah berlaku mulai Rabu, 6 Desember 2023.
"Menyatakan dengan ini mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. Nomor: 295 seluas ± 99.889 meter persegi tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat, yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan Kota Solo," bunyi surat tersebut.
Diketahui, permohonan pengangkatan sita eksekusi itu diajukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 24 November dan 7 Desember 2022. Pengamatan sita eksekusi dilakukan dengan sejumlah batas wilayah di lahan Sriwedari mulai dari batas utara, selatan, timur dan barat.
Berdasarkan turunan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad. 10 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surakarta dengan batas batas Sebelah Utara Jalan Brig Jend Slamet Riyadi, Sebelah Timur Jalan Museum, Sebelah Selatan Jalan Kebangkitan Nasional, Sebelah Barat Jalan Bhayangkara dinyatakan diangkat sita eksekusi.
Menurut Panitera PN Solo, Asep Dedi Swasta, sita terhadap objek Sriwedari telah diangkat berdasarkan keputusan PK. Terkait itu, Pemkot Solo dapat memanfaatkan lahan tersebut.
"Dasar pengangkatan sita eksekusi yakni putusan kasasi dan PK. Maka secara hukum boleh (memanfaatkan lahan Sriwedari), tidak ada beban apa pun. Pengangkatan berdasar Putusan Kasasi sama PK. PK-nya ditolak, jadi kasasi diangkat. (Putusan MA Menangkan ahli waris tidak berlaku) Itu pokok perkara. Saya tidak bisa menilai pokok perkara ya, perlawanan sita," ungkapnya.
Solo: Persoalan sengketa lahan Sriwedari Solo antara ahli waris dan Pemerintah Kota Solo menemui babak baru. Setelah
Pengadilan Negeri (PN) Solo melakukan pengangkatan sita eksekusi, Pemkot Solo secara sah dapat memanfaatkan lahan yang telah mangkrak beberapa tahun terakhir tersebut.
Pengangkatan sita eksekusi atas lahan Sriwedari berdasar surat Nomor :10/PEN PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomor: 31/Pdt. G/2011/PN.Ska jo Nomor 87/Pdt/2012/PT.Smg jo Nomor: 3249 K/Pdt/2012. Surat tersebut sah berlaku mulai Rabu, 6 Desember 2023.
"
Menyatakan dengan ini mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. Nomor: 295 seluas ± 99.889 meter persegi tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat, yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan Kota Solo," bunyi surat tersebut.
Diketahui, permohonan pengangkatan sita eksekusi itu diajukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 24 November dan 7 Desember 2022. Pengamatan sita eksekusi dilakukan dengan sejumlah batas wilayah di lahan Sriwedari mulai dari batas utara, selatan, timur dan barat.
Berdasarkan turunan peta minut Kelurahan Sriwedari Blad. 10 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surakarta dengan batas batas Sebelah Utara Jalan Brig Jend Slamet Riyadi, Sebelah Timur Jalan Museum, Sebelah Selatan Jalan Kebangkitan Nasional, Sebelah Barat Jalan Bhayangkara dinyatakan diangkat sita eksekusi.
Menurut Panitera PN Solo, Asep Dedi Swasta, sita terhadap objek Sriwedari telah diangkat berdasarkan keputusan PK. Terkait itu,
Pemkot Solo dapat memanfaatkan lahan tersebut.
"Dasar pengangkatan sita eksekusi yakni putusan kasasi dan PK. Maka secara hukum boleh (memanfaatkan lahan Sriwedari), tidak ada beban apa pun. Pengangkatan berdasar Putusan Kasasi sama PK. PK-nya ditolak, jadi kasasi diangkat. (Putusan MA Menangkan ahli waris tidak berlaku) Itu pokok perkara. Saya tidak bisa menilai pokok perkara ya, perlawanan sita," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)