Tangerang: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bakal memberikan sanksi bagi warga yang membakar sampah secara terbuka dengan ilegal. Sanksi itu diberikan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.
"Kita akan berikan sanksi tindak tegas, jadi ini harus ada efek jera. Kalau tidak nanti ini akan berulang dan terjadi lagi," ujar Zaki, Senin, 21 Agustus 2023.
Menurut Zaki, salah satu faktor polusi udara adalah pembakaran sampah secara ilegal. Namun, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI, untuk melakukan pengawasan pembakaran liar yang ada di wilayahnya tersebut.
"Kita akan koordinasi bersama Forkopimda terutama kepada Polisi/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar di Kabupaten Tangerang," ucap dia.
Zaki menambahkan untuk mendukung realisasi terhadap pemberian sanksi tersebut, pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama dengan instansi berwenang sebagai merancang regulasi hukum yang nantinya masuk dalam peraturan daerah (Perda).
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ari Marogo mengatakan pembakaran sampah secara ilegal yang dilakukan masyarakat menjadi salah satu faktor buruknya kualitas udara di wilayah tersebut. Kelompok rumah tangga mendominasi pembakaran sampah secara ilegal.
"Kalau pembakaran sampah itu sebenarnya memang jumlahnya sedikit, namun kandungan kadar karbon (CO2) yang ditimbulkan itu bahaya," ujarnya, Senin, 21 Agustus 2023.
Selain itu, faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi kualitas udara buruk itu disebabkan oleh adanya gas buang dari kendaraan bermotor.
"Dari hasil pengujian emisi udara di beberapa wilayah, sumbangsih terbesarnya masih bersumber atas emisi tidak bergerak dan bergerak," jelasnya.
Tangerang: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bakal memberikan sanksi bagi warga yang
membakar sampah secara terbuka dengan ilegal. Sanksi itu diberikan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.
"Kita akan berikan sanksi tindak tegas, jadi ini harus ada efek jera. Kalau tidak nanti ini akan berulang dan terjadi lagi," ujar Zaki, Senin, 21 Agustus 2023.
Menurut Zaki, salah satu faktor
polusi udara adalah pembakaran sampah secara ilegal. Namun, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI, untuk melakukan pengawasan pembakaran liar yang ada di wilayahnya tersebut.
"Kita akan koordinasi bersama Forkopimda terutama kepada Polisi/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar di Kabupaten Tangerang," ucap dia.
Zaki menambahkan untuk mendukung realisasi terhadap pemberian sanksi tersebut, pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama dengan instansi berwenang sebagai merancang regulasi hukum yang nantinya masuk dalam peraturan daerah (Perda).
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ari Marogo mengatakan pembakaran sampah secara ilegal yang dilakukan masyarakat menjadi salah satu faktor buruknya kualitas udara di wilayah tersebut. Kelompok rumah tangga mendominasi pembakaran sampah secara ilegal.
"Kalau pembakaran sampah itu sebenarnya memang jumlahnya sedikit, namun kandungan kadar karbon (CO2) yang ditimbulkan itu bahaya," ujarnya, Senin, 21 Agustus 2023.
Selain itu, faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi kualitas udara buruk itu disebabkan oleh adanya gas buang dari kendaraan bermotor.
"Dari hasil pengujian emisi udara di beberapa wilayah, sumbangsih terbesarnya masih bersumber atas emisi tidak bergerak dan bergerak," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)