Jaypura: Polisi menangkap tiga warga negara Papua Nugini (PNG) pemilik 11 kg ganja di sekitar Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura di perbatasan RI-Papua Nugini (PNG).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, ketiga warga Papua Nugini itu ditangkap Minggu, 20 Februari setelah anggota mendapat informasi terkait keberadaan orang yang dicurigai.
Sebelum ditangkap termonitor ada lima orang, namun yang berhasil ditangkap tiga orang, sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri. Ketiga tersangka adalah Joshep Yani, 28, John Aoser, 26, dan, Vinsent Awes, 20.
Ia mengatakan sebanyak 11 kg ganja itu nantinya dijual dengan cara dibarter kepada pembeli yang biasa menampung ganja dari PNG. "Saat ditemukan, ganja itu sudah dipaketkan di dalam plastik bening," katanya, Rabu, 22 Februari 2023.
Mantan Wadir Krimsus Polda Papua itu menjelaskan ganja tersebut nantinya ditukar dengan sepeda motor, solar cell atau peralatan elektronik, termasuk telepon genggam.
Ia mengatakan ketiga warga negara PNG itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika. "Saat ini ketiga WNA Papua Nugini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jaypura: Polisi menangkap tiga warga negara Papua Nugini (PNG)
pemilik 11 kg ganja di sekitar Moso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura di perbatasan RI-Papua Nugini (PNG).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, ketiga warga
Papua Nugini itu ditangkap Minggu, 20 Februari setelah anggota mendapat informasi terkait keberadaan orang yang dicurigai.
Sebelum ditangkap termonitor ada lima orang, namun yang berhasil ditangkap tiga orang, sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri. Ketiga tersangka adalah Joshep Yani, 28, John Aoser, 26, dan, Vinsent Awes, 20.
Ia mengatakan sebanyak 11 kg
ganja itu nantinya dijual dengan cara dibarter kepada pembeli yang biasa menampung ganja dari PNG. "Saat ditemukan, ganja itu sudah dipaketkan di dalam plastik bening," katanya, Rabu, 22 Februari 2023.
Mantan Wadir Krimsus Polda Papua itu menjelaskan ganja tersebut nantinya ditukar dengan sepeda motor, solar cell atau peralatan elektronik, termasuk telepon genggam.
Ia mengatakan ketiga warga negara PNG itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika. "Saat ini ketiga WNA Papua Nugini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)