Blitar: Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku perusakan makam di TPU lingkungan Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar. Polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap sejumlah terduga pelaku.
“Untuk nama dari terduga pelaku sebetulnya sudah mengerucut tapi ini masih proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kanigoro, AKP Tri Wahyudi, Sabtu, 18 Februari 2023.
Sementara itu keluarga dari ahli kubur yang makamnya dirusak sepakat untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. Kesepakatan itu diambil setelah dilakukan musyawarah bersama oleh pihak perangkat desa dan keluarga dari ahli kubur yang makamnya dirusak.
“Kalau kesepakatan dari musyawarah tadi malam kasus hukumnya harus tetap terus berjalan itu yang diminta dari keluarga ahli kubur,” jelasnya.
Sementara itu terkait kijing atau batu nisan yang telah rusak, pihak desa dan warga masih akan melakukan musyawarah lagi untuk menentukan langkah terkait hal itu. Rencananya musyawarah akan digelar beberapa hari ke depan untuk menentukan apakah akan diperbaiki atau dicabut.
"Sebab sebelumnya sudah ada kesepakatan awal bahwa di TPU Glondong kelurahan Satreyan kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar tidak boleh dipasangi kijing," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Blitar: Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku
perusakan makam di TPU lingkungan Glondong Kelurahan Satreyan Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar. Polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap sejumlah terduga pelaku.
“Untuk nama dari terduga pelaku sebetulnya sudah mengerucut tapi ini masih proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kanigoro, AKP Tri Wahyudi, Sabtu, 18 Februari 2023.
Sementara itu keluarga dari ahli kubur yang makamnya dirusak sepakat untuk melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. Kesepakatan itu diambil setelah dilakukan musyawarah bersama oleh pihak perangkat desa dan keluarga dari ahli kubur yang
makamnya dirusak.
“Kalau kesepakatan dari musyawarah tadi malam kasus hukumnya harus tetap terus berjalan itu yang diminta dari keluarga ahli kubur,” jelasnya.
Sementara itu terkait kijing atau batu nisan yang telah rusak, pihak desa dan warga masih akan melakukan musyawarah lagi untuk menentukan langkah terkait hal itu. Rencananya musyawarah akan digelar beberapa hari ke depan untuk menentukan apakah akan diperbaiki atau dicabut.
"Sebab sebelumnya sudah ada kesepakatan awal bahwa di TPU Glondong kelurahan Satreyan kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar tidak boleh dipasangi kijing," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)