Makassar: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Satu di antaranya merupakan Direktur PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, berinisial HYL.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengatakan keduanya diduga korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem atau jasa produksi tahun 2017-2019.
"Juga premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota 2016-2019," kata Yudi di Kota Makassar, Rabu, 12 April 2023.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama HYL dan Nomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.
"Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah Kota Makassar, khususnya PDAM dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60 berdasarkan audit kerugian negara BPKP Sulsel," jelasnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Sementara ini kita tetapkan dua tersangka, nanti kita lihat perkembangannya. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ungkap Yudi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana
korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (
PDAM) Kota
Makassar. Satu di antaranya merupakan Direktur PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, berinisial HYL.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengatakan keduanya diduga korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem atau jasa produksi tahun 2017-2019.
"Juga premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota 2016-2019," kata Yudi di Kota Makassar, Rabu, 12 April 2023.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama HYL dan Nomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.
"Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah Kota Makassar, khususnya PDAM dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60 berdasarkan audit kerugian negara BPKP Sulsel," jelasnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Sementara ini kita tetapkan dua tersangka, nanti kita lihat perkembangannya. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ungkap Yudi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)