Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam mengatakan pelaku berinisial S, 54, pekerjaan berdagang, warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18 Mei) sekira pukul 01.00 WIB," kata Zia Ul Archam yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, 19 Mei 2023.
Perwira pertama Polri itu mengatakan penangkapan S berawal dari informasi ada akun media sosial Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Baca: Berkas Rampung, Polda Sumsel Limpahkan Kasus Lina Mukherjee ke Kejaksaan |
"Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku, kemudian pelaku diketahui berada di rumah," kata Zia Ul Archam.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim bergerak ke rumah terduga pelaku. Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita yakni telepon genggam, selembar kaos hitam serta sebuah kupiah warna emas. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen guna penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial, kata Zia Ul Archam.
"Dugaan awal, pelaku gangguan jiwa. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Zia Ul Archam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id