Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, mulai mengadili terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan atas perkara dugaan pembiaran anaknya, Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
"Bermula pada 11 Desember 2022, ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram," ujar JPU Randi H Tambunan pada sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 12 Juli 2023.
Ia mengatakan saat itu terkait sebuah unggahan foto Aditya bersama SH yang merupakan teman dekat Ken Admiral. Tetapi Ken Admiral emosi terhadap pernyataan tersebut, sehingga terjadi pertengkaran di sosial media.
Pada 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan berjumpa di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan. Dari perjumpaan tersebut, mobil Ken Admiral mengalami kerusakan karena dirusak oleh Aditya Hasibuan.
Singkatnya, pada pukul 2.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya mendatangi kediaman Aditya di Jalan Guru Sinumba, Medan, untuk meminta pertanggungjawaban Aditya Hasibuan..
Lalu, AKBP Achiruddin Hasibuan pun memeriksa kondisi mobil Ken Admiral sambil menyuruh kakak Aditya yakni Arya memanggil Aditya dan Aditya pun keluar dari rumah.
Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin Hasibuan malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata di kamarnya.
Tak berapa lama setelah ada senjata, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan bertengkar, dan terjadi perkelahian. Hasil pergumulan itu, Ken Admiral mengalami luka di bagian anggota tubuhnya. Sedangkan terdakwa AKBP Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.
Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, kata JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua PN Medan Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan agenda pada Senin, 17 Juli 2023.
Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, mulai mengadili terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan atas perkara
dugaan pembiaran anaknya, Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
"Bermula pada 11 Desember 2022, ketika Ken Admiral mengirim
chat (pesan) melalui Instagram," ujar JPU Randi H Tambunan pada sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 12 Juli 2023.
Ia mengatakan saat itu terkait sebuah unggahan foto Aditya bersama SH yang merupakan teman dekat Ken Admiral. Tetapi Ken Admiral emosi terhadap pernyataan tersebut, sehingga terjadi pertengkaran di sosial media.
Pada 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan berjumpa di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan. Dari perjumpaan tersebut, mobil Ken Admiral mengalami kerusakan karena dirusak oleh
Aditya Hasibuan.
Singkatnya, pada pukul 2.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya mendatangi kediaman Aditya di Jalan Guru Sinumba, Medan, untuk meminta pertanggungjawaban Aditya Hasibuan..
Lalu, AKBP Achiruddin Hasibuan pun memeriksa kondisi mobil Ken Admiral sambil menyuruh kakak Aditya yakni Arya memanggil Aditya dan Aditya pun keluar dari rumah.
Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin Hasibuan malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata di kamarnya.
Tak berapa lama setelah ada senjata, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan bertengkar, dan terjadi perkelahian. Hasil pergumulan itu, Ken Admiral mengalami luka di bagian anggota tubuhnya. Sedangkan terdakwa AKBP Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.
Akibat perbuatan
AKBP Achiruddin tersebut, kata JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua PN Medan Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan agenda pada Senin, 17 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)