Petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperlihatkan barang bukti jual-beli kulit dan tulang harimau di Jambi. (FOTO ANTARA/HO-Kementerian LHK)
Petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperlihatkan barang bukti jual-beli kulit dan tulang harimau di Jambi. (FOTO ANTARA/HO-Kementerian LHK)

KLHK Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau di Jambi

Antara • 12 Mei 2023 15:11
Jambi: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Polda Jambi menggagalkan aktivitas perdagangan kulit harimau di Kabupaten Sorolangun, Provinsi Jambi.
Sebanyak tiga orang penjual bagian-bagian satwa dilindungi ditangkap di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, pada 10 Mei 2023.
 
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian LHK Wilayah Sumatra, Subhan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.
 
Penyidik menetapkan tiga tersangka berdasarkan pemeriksaan sementara, yaitu MA, 46, warga  Desa Paseban Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, MK, 33, warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dan ML, 48, warga Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
 
Baca: Viral! Detik-detik Harimau Hadang Pengguna Jalan di Kabupaten Lebong
 
Ketiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jambi. Sedangkan, barang bukti berupa dua karung tulang dan kulit harimau sumatera, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dan tiga unit ponsel diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi.
 
Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian LHK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Jambi.
 
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan diancam dengan hukuman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
 
Kementerian LHK dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan 1.931 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 456 di antaranya adalah operasi tumbuhan dan satwa siar. Lalu, terdapat 1.375 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
 
"Kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi, seperti cyber patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ujar Subhan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan