Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Mahfud MD Sudah Perjuangkan RUU Parampasan Aset Sejak Era Presiden Gusdur

Ahmad Mustaqim • 01 April 2023 19:37
Yogyakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku sudah lama memperjuangkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Namun saat itu aturan hukumnya disebut RUU Pembuktian Terbalik.
 
"Sejak zaman Gurdur (Presiden Abdurrahman Wahid), ketika jadi menteri Kehakiman dan HAM (2001), saya sudah mengusulkan pembuktian terbalik, UU Pembuktian Terbalik," kata Mahfud di Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu, 1 April 2023.
 
Baca: Setuju dengan Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset, KPK: Ini Momen Tepat

Dia mencontohkan seseorang dengan jabatan tertentu bergaji Rp20 juta per bulan. Jika dalam 5 tahun maka kekayaannya ditaksir sekitar Rp1 miliar.
 
"Tapi setelah orang itu pensiun hartanya jadi ada Rp3 miliar. Dalam pembuktian terbalik, bisa dirinci dari mana saja sumbernya bila orangnya disangka korupsi. Kalau lebih, berarti pidana," jelas Mahfud.

Upaya RUU Pembuktian Terbalik itu tak berhasil. Hal ini mengingat dinamika politik yang tidak mendukung.
 
Ia mengungkapkan RUU Perampasan Aset lebih pada perampasan kekayaan orang yang diduga korupsi. Menurut dia, perampasan aset ini diambil saat orang diproses di pengadilan. Dua RUU itu bertujuan hampir sama dalam penanganan korupsi.
 
"Jadi RUU (Perampasan Aset) itu saya sudah lama perjuangkan," ungkapnya.
 
Dalam perkembangannya salah satu politikus PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sempat menyatakan RUU Perampasan Aset harus dapat persetujuan dari ketua umum parpol. Namun, Mahfud menilai hal itu tidak serius.
 
"Ya bergurau saya kira," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan