Baliho ajakan perempuan pesta miras (Foto / Metro TV)
Baliho ajakan perempuan pesta miras (Foto / Metro TV)

Pemilik Baliho Ajakan Pesta Miras Khusus Perempuan Didenda Rp10 Juta

Daviq Umar Al Faruq • 31 Agustus 2022 16:45
Malang: Pemilik baliho berisi ajakan pesta minuman keras (miras) untuk perempuan di Kota Malang, Jawa Timur, disanksi denda Satpol PP sebesar Rp10 juta atau kurungan penjara selama 10 hari. Sanksi itu diberikan lantaran mereka telah terbukti melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 17 ayat 1 terkait perizinan reklame. 
 
"Juga isi dari reklame sangat meresahkan warga karena bertentangan dengan norma di masyarakat," kata Hakim Yuli Atmaningsih, usai sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Gedung Mini Block Office Kota Malang, Rabu, 31 Agustus 2022.
 
Total ada 44 perkara yang disidang tipiring kali ini. Sejumlah 37 perkara di antaranya merupakan pelanggaran izin reklame. Dari sejumlah perkara itu, denda yang diberikan oleh Hakim kepada para terdakwa berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp2 juta. 

Namun, denda paling besar diberikan kepada pemilik baliho di Jalan Semeru, Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu. Hal itu disebabkan masa berlaku izin reklame milik mereka yang sudah habis sejak 26 April 2022 lalu.
 
Baca: Viral di Malang, Baliho Ajakan Pesta Miras Khusus Perempuan

Selain itu, konten pada baliho tersebut berisikan muatan konten ajakan pesta miras. Isi dari iklan itu disebut sempat memicu kontroversi dari masyarakat dan viral di media sosial. 
 
"Kontennya bertentangan dengan azas kepatutan. Yang menjadikan pemberatan ini adalah kontennya tadi itu. Isi dari reklame sangat meresahkan warga karena bertentangan dengan norma di masyarakat," ujarnya. 
 
Sementara itu, pemilik baliho, Suharto mengaku, iklan tersebut dipasang oleh pihak Twenty Malang-Restaurant, Lounge & KTV yang di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Nomor 20 A, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Diakuinya, ketika proses pengajuan pemasangan iklan, ia tidak mengetahui terkait konten yang akan dipublikasikan. 
 
"Saya tidak tahu terkait konten. Saya pikirnya sehabis covid-19 (karaoke) mau buka lagi," katanya.
 
Sebelumnya diberitakan, sebuah baliho bertuliskan ajakan meminum minuman keras (miras) di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, dicopot petugas Satpol PP. Baliho tersebut dicopot lantaran meresahkan dan dapat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
 
Dalam baliho tersebut terdapat gambar seorang wanita berbusana pesta. Wanita itu terlihat memegang sebuah gelas di tangan kirinya sembari berpose layaknya orang berdansa.
 
Baliho itu juga terdapat tulisan 'Womens Day Private Party Khusus Wanita Dewasa | 18 + Say No To Drugs Say Yes To Alcohol @New_TwentyLounge'. Selain itu juga terdapat tulisan 'HTM 100K Free 1 Bintang Cristal dan 1 Milkshake'.
 
Baliho ini diketahui milik sebuah tempat karaoke Twenty Malang-Restaurant, Lounge & KTV. Lokasi tempat ini berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Nomor 20 A, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan