Sejumlah barang bukti yang diduga bahan pembuat pil ekstasi yang diamankan dari sebuah rumah di Jln Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru
Sejumlah barang bukti yang diduga bahan pembuat pil ekstasi yang diamankan dari sebuah rumah di Jln Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru

Industri Rumahan Pembuat Pil Ekstasi di Pekanbaru Dibongkar

Antara • 30 Januari 2023 22:14
Pekanbaru: Aparat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru membongkar industri rumah tangga pembuatan pil ekstasi di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru dengan menangkap sejumlah tersangka.
 
Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang membenarkan bahwa pihaknya belum lama ini membongkar industri rumah tangga membuat narkotika.
 
"Kita berhasil menangkap S (58) dan PY (46) yang merupakan orang di balik industri barang haram ini," terang Manapar, Senin, 30 Januari 2023.

Selain itu, katanya, dari lokasi kejadian juga diamankan 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi dan 73 butir pil ekstasi siap cetak.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar dia, pelaku merupakan seorang diduga pengedar narkotika pil ekstasi di Pekanbaru.
 
Baca juga: Penyelundupan 30 Kg Ganja dari Palembang ke Bandung Digagalkan

"Peran pelaku ini sebagai pengedar narkotika pil ekstasi. Dari hasil tes, urine pelaku positif mengandung metamphitamine dan amphetamine," terangnya.
 
Pengungkapan tersebut bermula saat timnya mengungkap kasus narkotika pil ekstasi 60 butir pada 21 Januari 2023. Setelah dilakukan  pengembangan diketahui tempat tersebut merupakan lokasi pembuatan pil ekstasi.
 
"Setelah diadakan penyelidikan dan penyidikan, tim berhasil menangkap pelaku S bersama seorang teman wanita," terangnya.
 
Saat penggeledahan, papar dia, Satreskoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan alat cetak pil ekstasi dan bahan baku narkotika jenis pil ekstasi.
 
"Ditemukan pula 73 butir pil ekstasi yang siap edar. Rencananya pil ini akan diedarkan di dalam rumah kosong yang berada tepat di depan rumah pelaku S," imbuh dia.
 
Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

 Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan