Bandung: Polisi menangkap pelaku penyekapan seorang nenek berusia 62 tahun hingga tewas di Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Pelaku bernama Kiki Randiyansyah, 20, merupakan keponakan korban yang ingin meminta warisan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung melalui Kapolsek Bojongloa Kidul, Kompol Ari Purwantono mengatakan, pada 21 September 2022 lalu pelaku mendatangi rumah korban. Kemudian menanyakan dan meminta uang warisan kepada korban namun tidak diberikan.
"Selanjutnya tersangka pura-pura istirahat, pada pukul 23.00 WIB korban dibekap pakai kain kemudian kaki dan tangannya diikat menggunakan lakban dan akhirnya korban kehabisan nafas," ucap Ari di Mapolsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Senin, 17 Oktober 2022.
Kemudian, kata dia, pelaku mengambil uang tunai dan perhiasan milik korban. Dari hasil pemeriksaan, uang tunai yang berhasil digondol pelaku senilai Rp16 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, korban menjanjikan uang warisan kepada pelaku setelah menikah. Tapi korban tidak memberikan, sehingga pelaku melakukan hal tersebut. Dia tak ada niat membunuh, tapi korban disekap dan kehabisan hingga tewas ," kata dia.
Ari mengatakan, polisi langsung mendalami dan memeriksa saksi-saksi. Kasus tersebut bahkan sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Sukabumi tanggal 11 Oktober 2022. Dia menjual perhiasan hasil curian di Sukabumi," kata dia.
Akibat perbuatannya, kata Ari, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Bandung: Polisi menangkap pelaku
penyekapan seorang nenek berusia 62 tahun hingga tewas di Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Pelaku bernama Kiki Randiyansyah, 20, merupakan keponakan korban yang ingin meminta warisan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung melalui Kapolsek Bojongloa Kidul, Kompol Ari Purwantono mengatakan, pada 21 September 2022 lalu pelaku mendatangi rumah korban. Kemudian menanyakan dan
meminta uang warisan kepada korban namun tidak diberikan.
"Selanjutnya tersangka pura-pura istirahat, pada pukul 23.00 WIB korban dibekap pakai kain kemudian kaki dan tangannya diikat menggunakan lakban dan akhirnya korban kehabisan nafas," ucap Ari di Mapolsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Senin, 17 Oktober 2022.
Kemudian, kata dia, pelaku mengambil uang tunai dan
perhiasan milik korban. Dari hasil pemeriksaan, uang tunai yang berhasil digondol pelaku senilai Rp16 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, korban menjanjikan uang warisan kepada pelaku setelah menikah. Tapi korban tidak memberikan, sehingga pelaku melakukan hal tersebut. Dia tak ada niat membunuh, tapi korban disekap dan kehabisan hingga tewas ," kata dia.
Ari mengatakan, polisi langsung mendalami dan memeriksa saksi-saksi. Kasus tersebut bahkan sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Sukabumi tanggal 11 Oktober 2022. Dia menjual perhiasan hasil curian di Sukabumi," kata dia.
Akibat perbuatannya, kata Ari, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)