Tangerang: Polres Tangerang Selatan, Polda Banten, menangkap 11 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pamulang Tangerang Selatan, dan Curug, Kabupaten Tangerang, sepanjang Juni-Juli 2022.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, masif dilakukan setelah beberapa laporan yang diterima pihak kepolisian.
"Ada 9 laporan polisi di Pamulang, Curug dan Serpong, kemudian ada juga beberapa yang ditangani Polsek," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, di Mapolres Tangsel, Senin, 18 Juli 2022.
Dia menerinci, dari 11 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan penadah. Mereka berasal dari Kabupaten Bogor, Lampung, dan Lebak, Banten.
Terhadap kesebelas pelaku tersebut, Polisi menyangkakan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal pencurian dengan kekerasan dan penadah barang curian.
"Pasal yang diterapkan ada yang pasal 365, 363 dan 480. Pasal pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan penadah dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk yang pasal 365 KUHPidana, dan 9 tahun untuk pasal 363, dan 4 tahun untuk pasal 480," jelas dia.
Sarly menerangkan pelaku menggunakan modus bermacam-macam untuk menguasai kendaraan para korban. Mulai dari pencurian dengan kunci T hingga melakukan pengancaman dan penodongan menggunakan senjata tajam berupa golok.
"Kemudian ada yang berpura-pura jadi eskternal dari pada suatu asuransi untuk menemui konsumen, kemudian motor itu dibawa kabur. Lalu juga ada yang berpura-pura menjadi polisi dan melakukan penodongan dengan senjata tajam," jelas dia.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 5 unit sepeda motor diduga merupakan hasil pencurian, senjata tajam jenis golok dan senjata api jenis Air soft gun yang digunakan para pelaku melakukan pengancaman terhadap korban-korbannya.
"Kami mengimbau masyarakat dengan melihat modus-modus para pelaku, disarankan menggunakan kunci ganda atau alarm karena salah satu pelaku yang bisa ketangkap basah itu karena alarm motor. Lalu parkirkan motor di tempat yang bisa dipantau langsung oleh CCTV atau bisa dilihat oleh orang banyak. Jangan lupa kalau keluar rumah bawa motor lalui jalur yang aman," tegasnya.
Tangerang: Polres Tangerang Selatan, Polda Banten, menangkap 11 tersangka
pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Pamulang Tangerang Selatan, dan Curug, Kabupaten Tangerang, sepanjang Juni-Juli 2022.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, masif dilakukan setelah beberapa laporan yang diterima pihak kepolisian.
"Ada 9 laporan polisi di Pamulang, Curug dan Serpong, kemudian ada juga beberapa yang ditangani Polsek," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, di Mapolres Tangsel, Senin, 18 Juli 2022.
Dia menerinci, dari
11 orang yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan penadah. Mereka berasal dari Kabupaten Bogor, Lampung, dan Lebak, Banten.
Terhadap kesebelas pelaku tersebut, Polisi menyangkakan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal pencurian dengan kekerasan dan penadah barang curian.
"Pasal yang diterapkan ada yang pasal 365, 363 dan 480. Pasal pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan penadah dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk yang pasal 365 KUHPidana, dan 9 tahun untuk pasal 363, dan 4 tahun untuk pasal 480," jelas dia.
Sarly menerangkan pelaku menggunakan modus bermacam-macam untuk menguasai kendaraan para korban. Mulai dari pencurian dengan kunci T hingga melakukan pengancaman dan penodongan menggunakan senjata tajam berupa golok.
"Kemudian ada yang berpura-pura jadi eskternal dari pada suatu asuransi untuk menemui konsumen, kemudian motor itu dibawa kabur. Lalu juga ada yang berpura-pura menjadi polisi dan melakukan penodongan dengan senjata tajam," jelas dia.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 5 unit sepeda motor diduga merupakan hasil pencurian, senjata tajam jenis golok dan senjata api jenis Air soft gun yang digunakan para pelaku melakukan pengancaman
terhadap korban-korbannya.
"Kami mengimbau masyarakat dengan melihat modus-modus para pelaku, disarankan menggunakan kunci ganda atau alarm karena salah satu pelaku yang bisa ketangkap basah itu karena alarm motor. Lalu parkirkan motor di tempat yang bisa dipantau langsung oleh CCTV atau bisa dilihat oleh orang banyak. Jangan lupa kalau keluar rumah bawa motor lalui jalur yang aman," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)