ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Antisipasi Pungutan Liar, Jabar Keluarkan Pergub Komite Sekolah

Roni Kurniawan • 16 Agustus 2022 16:31
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarga Peraturan Gubernur (Pergub) Komite Sekolah dan mulai diterapkan pada Tahun Ajaran 2022-2023. Pergub tersebut dikeluarkan sebagai upaya antisipasi adanya pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat SMA sederajat.
 
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi, pergub tersebut telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Disdik Jabar mulai mensosialisasikan dan menyebarkan pergub tersebut ke seluruh cabang dinas pendidikan.
 
"Kisahnya pergub komite sekolah ini adalah kalau dulu itu kan ada SPP ada uang bangunan yang dibayar oleh pemerintah dengan BOPD. Itu sesungguhnya membebaskan SPP tapi bagaimana membuat pergub komite sekolah tidak mencederai juga, dalam tanda kutip seolah-olah nanti tidak terjadi pungutan-pungutan lagi," ujar Dedi di Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.

Dedi menuturkan, dalam Pergub Komite Sekolah masyarakat atau orang tua siswa diperbolehkan memberikan sumbangan ke sekolah. Namun, sumbangan tersebut harus sesuai dengan kesepatan bersama atas hasil musyawarah.
 
"Di situ ada sumbangan masyarakat yang tidak bertentangan dengan aturan karena ada Permendikbud, dan mereka juga akan mengatur sedemikian, tapihanya diatur mekanismenya, larangannya, termasuk juga menu pilihan," jelas dia.
 
Baca: Gara-gara Masalah Parkir, Pria di Lembang Tewas Ditusuk
 
Diakui Dedi, nantinya pihak komite sekolah dengan para orang tua akan melakukan rapat terlebih dahulu. Namun, untuk siswa yang tidak mampu tidak diwajibkan turut dalam sumbangan tersebut.
 
"Tapi itu berdasarkan kesepakatan mereka, kemudian disediakan menu pilihan, bukan paksaan harus sekian (membayar sumbangan), dan untuk warga yang miskin itu akan dibebaskan," ungkapnya.
 
Dalam pergub tersebut, sambung Dedi, komite sekolah diperbolehkan untuk menarik sumbangan atau bekerja sama dengan pihak di luar sekolah. Dedi mengingatkan komite sekolah tidak boleh bekerja sama dengan perusahaan rokok, minuman keras, hingga partai politik.
 
"Dengan siapa saja boleh, apalagi dengan Bjb itu kan BUMD milik Jabar. Asal jangan dengan perusahaan rokok, minuman keras, dan partai politik," tegas Dedi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan