Tulungagung: Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap pembuang bayi di teras UGD Puskesmas Campurdarat. Pelaku adalah ibu korban yang berinisial TR, 27, warga asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
"Pelaku kita tangkap di Trenggalek pada Selasa kemarin. Sekarang pelaku TR ditahan di Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Rabu, 3 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil interogasi, TR menceritakan bahwa dirinya merupakan janda dua anak. Kemudian pada September 2021, TR kenal dengan T, ayah biologis bayi tersebut, yang saat itu kerja sebagai kuli bangunan.
TR mengaku dipaksa T berhubungan badan di kamar mandi. Tak lama kemudian, TR hamil.
"Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022, pelaku mengaku hamil. Namun T ini tidak mau bertanggung jawab," kata Eko.
Kemudian pada bulan Mei 2022, pelaku bekerja dengan AP sebagai pembantu. Lalu pada 25 Juli 2022, TR melahirkan setelah diantar majikannya ke RS Bersalin.
"Keesokan harinya, pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS, minta izin ke majikan untuk cuti pulang ke rumahnya di Pacitan," ujar Eko.
Baca: Kasus Persalinan Bayi dengan Kepala Terpisah di Jombang Diselidiki Polisi
Namun, pelaku membawa bayi tersebut ke Kecamatan Tanggunggunung, dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat. TR kemudian menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD Puskesmas Campurdarat sekitar pukul 02.00 WIB.
"Setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar, dengan mengendarai sepeda motor Vario dan bermalam dirumah saudara sang pacar tersebut," ujarnya.
Setelah itu, bayi ditemukan oleh SH, Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Kemudian SH melapor ke Polsek Campurdarat.
"Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ngantru, Kecamatan dan Kabupaten Trenggalek," ujarnya.
Saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Rencananya, bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut.
Atas perbuatannya, TR dijerat pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tulungagung: Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap pembuang
bayi di teras UGD Puskesmas Campurdarat. Pelaku adalah ibu korban yang berinisial TR, 27, warga asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.
"Pelaku kita tangkap di Trenggalek pada Selasa kemarin. Sekarang pelaku TR ditahan di Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Rabu, 3 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil interogasi, TR menceritakan bahwa dirinya merupakan janda dua anak. Kemudian pada September 2021, TR kenal dengan T, ayah biologis bayi tersebut, yang saat itu kerja sebagai kuli bangunan.
TR mengaku dipaksa T
berhubungan badan di kamar mandi. Tak lama kemudian, TR hamil.
"Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022, pelaku mengaku hamil. Namun T ini tidak mau bertanggung jawab," kata Eko.
Kemudian pada bulan Mei 2022, pelaku bekerja dengan AP sebagai pembantu. Lalu pada 25 Juli 2022, TR melahirkan setelah diantar majikannya ke RS Bersalin.
"Keesokan harinya, pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS, minta izin ke majikan untuk cuti pulang ke rumahnya di Pacitan," ujar Eko.
Baca:
Kasus Persalinan Bayi dengan Kepala Terpisah di Jombang Diselidiki Polisi
Namun, pelaku membawa bayi tersebut ke Kecamatan Tanggunggunung, dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat. TR kemudian menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD Puskesmas Campurdarat sekitar pukul 02.00 WIB.
"Setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar, dengan mengendarai sepeda motor Vario dan bermalam dirumah saudara sang pacar tersebut," ujarnya.
Setelah itu, bayi ditemukan oleh SH, Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Kemudian SH melapor ke Polsek Campurdarat.
"Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ngantru, Kecamatan dan Kabupaten Trenggalek," ujarnya.
Saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Rencananya, bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut.
Atas perbuatannya, TR dijerat pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)