Pangkalpinang: Dua bioskop di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, diizinkan kembali dibuka asalkan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Kepala Bidang Destinasi dan Pariwisata Kota Pangkalpinang, Dwidy Sutiasmi, menyebutkan bioskop BES Cinema dan XXI mendapat izin operasional.
"Ya dua bioskop di kota kita sudah diizinkan untuk kembali beroperasional, tentunya dengan prokes covid-19," kata Dwidy, Rabu, 21 Oktober 2020.
Pihak perusahaan kedua bioskop ini menurutnya sudah menyerahkan surat rekomendasi dari GPBSI dan surat pernyataan jika pihak bioskop melanggar prokes covid-19 bioskop akan kembali di tutup.
"Jelas banyak aturan yang harus mereka lengkapi, dan jika melanggar prokes kita akan tutup bisokop itu kembali," terangnya.
Baca juga: Pemkot Bogor Data Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Ia menyebutkan prokes covid-19 yang harus dijalani pengelola bioskop seperti penonton hanya boleh 50 persen dari total kursi yang ada, menggunakan masker, dan menyediakan handsanitizer.
"Setiap bangku yang ada di dalam bioskop harus diberi tanda, harus jaga jarak saat antrian penonton," ungkap dia.
Ketika disinggung apakah Pemkot Pangkalpinang tidak tergesa-gesa memberikan izin operasional pada bioskop meski saat ini kasus covid-19 di Pangkalpinang masih meningkat. Hal itu menimbang dari beberapa kondisi saat ini.
"Kalau untuk secara mereka membuka itu kita kurang tahu sistemnya. Mereka mengatakan mungkin karena kendala karyawan mereka menanyakan terus kenapa belum kerja sebab mereka tidak berpenghasilan," ujarnya.
"Selain itu mereka juga merumahkan sebagian karyawannya, juga menimbang dari status wilayah. Dinas Pariwisata dan PTSP juga sebelumnya sudah ke sana melakukan monitoring," jelas dia.
Pangkalpinang: Dua bioskop di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, diizinkan kembali dibuka asalkan menerapkan protokol kesehatan
covid-19.
Kepala Bidang Destinasi dan Pariwisata Kota Pangkalpinang, Dwidy Sutiasmi, menyebutkan bioskop BES Cinema dan XXI mendapat izin operasional.
"Ya dua bioskop di kota kita sudah diizinkan untuk kembali beroperasional, tentunya dengan prokes covid-19," kata Dwidy, Rabu, 21 Oktober 2020.
Pihak perusahaan kedua bioskop ini menurutnya sudah menyerahkan surat rekomendasi dari GPBSI dan surat pernyataan jika pihak bioskop melanggar prokes covid-19 bioskop akan kembali di tutup.
"Jelas banyak aturan yang harus mereka lengkapi, dan jika melanggar prokes kita akan tutup bisokop itu kembali," terangnya.
Baca juga:
Pemkot Bogor Data Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Ia menyebutkan prokes covid-19 yang harus dijalani pengelola bioskop seperti penonton hanya boleh 50 persen dari total kursi yang ada, menggunakan masker, dan menyediakan handsanitizer.
"Setiap bangku yang ada di dalam bioskop harus diberi tanda, harus jaga jarak saat antrian penonton," ungkap dia.
Ketika disinggung apakah Pemkot Pangkalpinang tidak tergesa-gesa memberikan izin operasional pada bioskop meski saat ini kasus covid-19 di Pangkalpinang masih meningkat. Hal itu menimbang dari beberapa kondisi saat ini.
"Kalau untuk secara mereka membuka itu kita kurang tahu sistemnya. Mereka mengatakan mungkin karena kendala karyawan mereka menanyakan terus kenapa belum kerja sebab mereka tidak berpenghasilan," ujarnya.
"Selain itu mereka juga merumahkan sebagian karyawannya, juga menimbang dari status wilayah. Dinas Pariwisata dan PTSP juga sebelumnya sudah ke sana melakukan monitoring," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)