Makassar: Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku pembuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan belasan calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusli, mengatakan pelaku berinisial AH ditangkap tim gabungan Polres Maros dan Polsek Bandara Sultan Hasanuddin, di salah satu rumah di Desa Kurusumaga, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada Minggu, 31 Januari 2021.
"Sudah ditangkap setelah dilakukan pengejaran sejak Jumat," katanya, Senin, 1 Februari 2021.
Rusli mengatakan pengejaran terhadap pelaku dimulai dari rumah sakit tempat bekerja pelaku sekaligus lokasi penerbitan surat rapid test antigen palsu. Namun pelaku tak berada di tempat dan disebut ada di Kabupaten Gowa.
Ketika dilakukan pengejaran, pelaku tak ada di Kabupaten Gowa. Sejumlah orang yang dimintai keterangan menyebutkan pelaku berada di Kecamatan Tanralili di Kabupaten Maros.
Baca juga: Gubernur NTT Kembali Ngantor Usai Sembuh dari Covid-19
"Pas kita cek di sana, betul ada dia di perumahan. Proses penangkapannya di situ," jelasnya.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Untuk sementara, tindakan pelaku dilatarbelakangi motif ekonomi.
Sebelumnya, sebanyak 18 calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, ditangkap lantaran memiliki surat rapid test antigen palsu.
Belasan orang tersebut ditangkap saat menjalani pemeriksaan dokumen atau validasi oleh KKP Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Mereka berencana berangkat ke Denpasar, Bali dan Surabaya, Jawa Timur.
Petugas merasa curiga terhadap dokumen tersebut karena stempel dari rumah sakit yang menerbitkan rapid test antigen tidak terdaftar nomor register. Polisi mengatakan, surat rapid test antigen yang diberikan oleh pelaku kepada 18 orang itu seharga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
Makassar: Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, menangkap pelaku pembuat surat
rapid test antigen palsu yang digunakan belasan calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusli, mengatakan pelaku berinisial AH ditangkap tim gabungan Polres Maros dan Polsek Bandara Sultan Hasanuddin, di salah satu rumah di Desa Kurusumaga, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada Minggu, 31 Januari 2021.
"Sudah ditangkap setelah dilakukan pengejaran sejak Jumat," katanya, Senin, 1 Februari 2021.
Rusli mengatakan pengejaran terhadap pelaku dimulai dari rumah sakit tempat bekerja pelaku sekaligus lokasi penerbitan surat rapid test antigen palsu. Namun pelaku tak berada di tempat dan disebut ada di Kabupaten Gowa.
Ketika dilakukan pengejaran, pelaku tak ada di Kabupaten Gowa. Sejumlah orang yang dimintai keterangan menyebutkan pelaku berada di Kecamatan Tanralili di Kabupaten Maros.
Baca juga:
Gubernur NTT Kembali Ngantor Usai Sembuh dari Covid-19
"Pas kita cek di sana, betul ada dia di perumahan. Proses penangkapannya di situ," jelasnya.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Untuk sementara, tindakan pelaku dilatarbelakangi motif ekonomi.
Sebelumnya, sebanyak 18 calon penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, ditangkap lantaran memiliki surat rapid test antigen palsu.
Belasan orang tersebut ditangkap saat menjalani pemeriksaan dokumen atau validasi oleh KKP Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Mereka berencana berangkat ke Denpasar, Bali dan Surabaya, Jawa Timur.
Petugas merasa curiga terhadap dokumen tersebut karena stempel dari rumah sakit yang menerbitkan rapid test antigen tidak terdaftar nomor register. Polisi mengatakan, surat rapid test antigen yang diberikan oleh pelaku kepada 18 orang itu seharga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)