Malang: Polresta Malang Kota, Jawa Timur, bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik di wilayah setempat. Sejumlah titik telah dipetakan untuk dipasangi kamera tilang elektronik.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, mengatakan, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah melakukan studi banding ke Dishub Surabaya, guna mempersiapkan tilang elektronik.
"Kami di sana mempelajari bagaimana mekanisme dan prosesnya. Bagaimana pada saat kamera yang sudah terintegrasi dengan Command Center Dishub Surabaya yang kemudian akan diprint dan dilanjutkan oleh kepolisian dalam memberikan klarifikasi pelat nomor yang terekam," katanya, Senin, 8 Februari 2021.
Polresta Malang Kota, kata dia, telah bersurat kepada Wali Kota Malang terkait penerapan tilang elektronik. Rencananya ada dua hingga tiga titik di Kota Malang diterapkan tilang elektronik dalam waktu dekat. Seperti di kawasan Hotel Savana, Jalan Borobudur, dan Jembatan Soekarno-Hatta (Suhat).
Baca juga: BPBD Indramayu Masih Data Daerah Terdampak Banjir
"Kami mengajukan empat titik ditambah dengan pos dekat Hotel Trio Indah. Tapi informasinya kemungkinan dua atau tiga yang bisa. Karena dilihat dari biayanya sendiri kamera ini per titiknya bisa mencapai Rp400 juta hingga 500 juta," jelasnya.
Saat ini, Polresta Malang Kota baru memiliki kamera CCTV yang berfungsi untuk memantau dan merekam seluruh kegiatan lalu lintas di beberapa titik di Kota Malang. Kamera tersebut belum bisa merekam pelanggaran lalu lintas seperti yang telah diterapkan di Surabaya.
"Kalau kamera e-TLE ini bisa merekam pelanggaran marka, sabuk pengaman, lampu merah hingga pindah jalur. Insyaallah kemungkinan dalam tiga bulan ke depan bisa segera terlaksana. Mungkin satu atau dua titik terlebih dahulu yang akan terlaksana," imbuh dia.
Di sisi lain, personel Satlantas Polresta Malang Kota bakal tetap melakukan tindakan penilangan meski sudah diterapkan tilang elektronik. Mekanismenya, kamera tilang elektronik yang merekam pelanggaran lalu lintas dan polisi yang memproses pelanggaran tersebut.
"Monitor secara online di Dishub dan Command Center kita. Nanti sama-sama bisa memantau dan terkoneksi dari real time akan diketahui beberapa yang melanggar," terangnya.
Malang: Polresta Malang Kota, Jawa Timur, bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau
tilang elektronik di wilayah setempat. Sejumlah titik telah dipetakan untuk dipasangi kamera tilang elektronik.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, mengatakan, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah melakukan studi banding ke Dishub Surabaya, guna mempersiapkan tilang elektronik.
"Kami di sana mempelajari bagaimana mekanisme dan prosesnya. Bagaimana pada saat kamera yang sudah terintegrasi dengan Command Center Dishub Surabaya yang kemudian akan diprint dan dilanjutkan oleh kepolisian dalam memberikan klarifikasi pelat nomor yang terekam," katanya, Senin, 8 Februari 2021.
Polresta Malang Kota, kata dia, telah bersurat kepada Wali Kota Malang terkait penerapan tilang elektronik. Rencananya ada dua hingga tiga titik di Kota Malang diterapkan tilang elektronik dalam waktu dekat. Seperti di kawasan Hotel Savana, Jalan Borobudur, dan Jembatan Soekarno-Hatta (Suhat).
Baca juga:
BPBD Indramayu Masih Data Daerah Terdampak Banjir
"Kami mengajukan empat titik ditambah dengan pos dekat Hotel Trio Indah. Tapi informasinya kemungkinan dua atau tiga yang bisa. Karena dilihat dari biayanya sendiri kamera ini per titiknya bisa mencapai Rp400 juta hingga 500 juta," jelasnya.
Saat ini, Polresta Malang Kota baru memiliki kamera CCTV yang berfungsi untuk memantau dan merekam seluruh kegiatan lalu lintas di beberapa titik di Kota Malang. Kamera tersebut belum bisa merekam pelanggaran lalu lintas seperti yang telah diterapkan di Surabaya.
"Kalau kamera e-TLE ini bisa merekam pelanggaran marka, sabuk pengaman, lampu merah hingga pindah jalur. Insyaallah kemungkinan dalam tiga bulan ke depan bisa segera terlaksana. Mungkin satu atau dua titik terlebih dahulu yang akan terlaksana," imbuh dia.
Di sisi lain, personel Satlantas Polresta Malang Kota bakal tetap melakukan tindakan penilangan meski sudah diterapkan tilang elektronik. Mekanismenya, kamera tilang elektronik yang merekam pelanggaran lalu lintas dan polisi yang memproses pelanggaran tersebut.
"Monitor secara
online di Dishub dan Command Center kita. Nanti sama-sama bisa memantau dan terkoneksi dari
real time akan diketahui beberapa yang melanggar," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)