"Yang pasti kaum buruh Tangerang Selatan, sangat kecewa dengan keputusan UMK oleh Gubernur Banten, yang hanya menaikan 1,5 persen," jelas Ketua DPD SPSI Tangerang Selatan, Vanni Sompie dikonfirmasi, Selasa, 24 November 2020.
Sompie menilai, kenaikan upah pekerja tahun 2021 sebesar 1,5 persen belum memenuhi ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan pekerja. Serikat pekerja/serikat buruh Tangerang Selatan mengusulkan kenaikan sampai 8,51 persen.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: UMK di DIY Naik, Kelompok Buruh Kecewa
"Harusnya ini dibijaki oleh Pak Gubernur. Tapi ternyata Pak Gubernur mengabaikan permintaan dan harapan kami. Nilai kenaikan UMK 2021 jauh dibawah dari nilai yang sangat kami harapkan," ucap dia.
Dia menerangkan, Pemerintah Kota Tangsel telah merekomendasi usulan nilai kenaikan upah pekerja sebesar 3,3 persen. Nilai itu sangat jelas tercantum dalam rekomendasi.
"Namun Pak Gubernur Banten juga telah mengabaikan pendapat/usulan nilai dari Pemerintah Kota Tangsel sendiri. Kami masih berkordinasi atas kebijakan UMK oleh Gubernur Banten ini," ungkap dia.
Berdasarkan ketetapan UMK 2021 yang naik 1,5 persen tersebut, maka besarannya adalah, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10, dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64, Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.215.180,86, Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65, Kota Tangerang Rp4.262.015,37.
(LDS)