Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy (tengah). (Foto: Medcom.id/Hendrik)
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy (tengah). (Foto: Medcom.id/Hendrik)

Tak Pakai Masker di Banten, Didenda Rp100 Ribu

Hendrik Simorangkir • 25 Agustus 2020 15:06
Tangerang: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, tengah menyiapkan peraturan penerapan protokol kesehatan covid-19. Salah satunya mengatur denda bagi warga yang tak mengenakan masker sejumlah Rp100 ribu.
 
Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, mengatakan sanksi tak hanya diberikan kepada kasus perseorangan namun juga kepada pengelola fasilitas publik. Nantinya, apabila lokasi umum yang dikelola melanggar akan dijatuhi denda Rp300 ribu. 
 
Adapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan akan diganjar sanksi administrasi. Mulai dari surat teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari status ASN.

Baca juga: Ridwan Kamil Mengaku Waswas Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19
 
"Aparatur pemerintah di Provinsi Banten harus bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020. Jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita sendiri yang tidak konsisten," kata dia, Selasa, 25 Agustus 2020.
 
Andika menjelaskan pelaksanaan pergub bakal dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian. Seperti perkantoran, instansi atau lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun, dan lainnya.
 
Andika menambahkan sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) agar segera membuat standar operasional prosedur (SOP) dan pengaturan waktu pelaksanaan pergub.
 
"Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasi. Minggu kedua baru kita terapkan sanksi dan evaluasi," jelasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan