Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)
Ilustrasi. (Foto: Medcom.id)

Warga tak Bermasker di Gresik Didenda Rp150 Ribu

Antara • 12 Juni 2020 21:26
Gresik: Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan memberikan denda sebesar Rp150 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Sanksi itu sesuai Perbub Nomor 22 Tahun 2020 sebagai pedoman menuju normal baru dan antisipasi menyebarnya covid-19 di wilayah itu.
 
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengatakan, selain denda juga ada sanksi moral seperti disuruh bersih-bersih di suatu kegiatan, agar warga menaati aturan tersebut.
 
"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tapi harus sesuai Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi covid-19 di Gresik," kata Sambari, Jumat, 12 Juni 2020.

Baca juga: Konsumsi BBM di Aceh Naik 5 Persen Selama New Normal
 
Sambari meminta semua pihak membuat tata kerja dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing. Terutama para organisasi perangkat daerah. 
 
"Kami harap pada Senin, 15 Juni 2020, sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," sambung dia.
 
Sementara itu Perbup juga mengatur berbagai hal, seperti pariwisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mal, hotel, pelabuhan di kendaraan umum (kapal), serta warung (resto).
 
"Untuk tempat ibadah, kami persilakan melaksanakan salat lima waktu dan jumat berjemaah. Tapi kami mohon agar tetap menggunakan protokol kesehatan. Kami juga berharap para kiai dan alim ulama untuk selalu mendoakan agar covid-19 segera berlalu," ungkapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan