Bandung: Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera menggelar sidang perdana perkara Sunda Empire pada Kamis, 18 Juni 2020. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat disebut telah menerima berkas perkara.
Humas PN Bandung, Wasdi Permana, mengatakan berkas yang diterima itu atas nama tiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum. Ketiganya didakwa kasus penyebaran berita bohong atau informasi keliru.
"Perkara Sunda Empire diterima di PN Bandung Rabu 10 Juni. Sidang pertama Kamis, 18 Juni. Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja," kata Wasdi di Bandung, Kamis, 11 Juni 2020.
Berdasarkan berkas yang diterima, ketiganya didakwa dua pasal. Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wasdi menerangkan persidangan dilakukan secara daring melalui telekonferensi. Nantinya, para terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan), sedangkan majelis hakim beserta jaksa penuntut umum berada di PN Bandung.
"Mereka tetap berada di rutan, seperti sidang-sidang lainnya yang digelar selama pandemi covid-19. Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
Baca: 3 Anggota Sunda Empire Diperiksa
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Januari 2020.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga, mengatakan tiga petinggi yang menjadi tersangka yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
"Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti," kata Saptono di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, 28 Januari 2020.
Bandung: Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera menggelar sidang perdana perkara Sunda Empire pada Kamis, 18 Juni 2020. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat disebut telah menerima berkas perkara.
Humas PN Bandung, Wasdi Permana, mengatakan berkas yang diterima itu atas nama tiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Rangga Sasana, dan Raden Ratna Ningrum. Ketiganya didakwa kasus penyebaran berita bohong atau informasi keliru.
"Perkara Sunda Empire diterima di PN Bandung Rabu 10 Juni. Sidang pertama Kamis, 18 Juni. Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi, Mangapul Girsang, dan Asep Sumirat Danaatmaja," kata Wasdi di Bandung, Kamis, 11 Juni 2020.
Berdasarkan berkas yang diterima, ketiganya didakwa dua pasal. Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wasdi menerangkan persidangan dilakukan secara daring melalui telekonferensi. Nantinya, para terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan), sedangkan majelis hakim beserta jaksa penuntut umum berada di PN Bandung.
"Mereka tetap berada di rutan, seperti sidang-sidang lainnya yang digelar selama pandemi covid-19. Sesuai dengan penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
Baca: 3 Anggota Sunda Empire Diperiksa
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Januari 2020.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga, mengatakan tiga petinggi yang menjadi tersangka yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
"Sunda Empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti," kata Saptono di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, 28 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)