Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta diwawancara soal aturan satgas layang-layang di Denpasar, Rabu, 24 Juli 2024. Antara/Ni Putu Putri Muliantari
Kepala Dishub Bali IGW Samsi Gunarta diwawancara soal aturan satgas layang-layang di Denpasar, Rabu, 24 Juli 2024. Antara/Ni Putu Putri Muliantari

Imbas Kecelakaan, Dishub Bali Usul Penerbangan Helikopter Wisata Turut Diatur

Antara • 25 Juli 2024 06:45
Denpasar: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, IGW Samsi Gunarta, mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang terbang rendah juga diatur bukan hanya permainan layangan. 
 
Samsi menyebut pernyataan itu menyikapi tragedi helikopter jatuh dengan lilitan tali layang-layang di Suluban Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024.
 
"Ini harus dua sisi dari layang-layang diatur dan helikopternya diatur, yang jelas kami hanya mengusulkan nanti keputusan mengenai apapun yang terjadi dengan regulasi, itu kewenangannya ada di pemerintah pusat," kata Samsi di Denpasar, Rabu, 24 Juli 2024.
 
Baca: Helikopter yang Jatuh di Badung Bali Baru Mengudara 4 Menit
 
Samsi menilai kedua pihak harus diatur agar mudah memonitor, sebab selama ini yang menjadi acuan hanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.

Aturan tersebut dibentuk tahun 2000, sementara perkembangan yang dinamis membuat banyak perubahan, sehingga peraturan tersebut menurutnya perlu diulas kembali.
 
"Waktu itu belum ada (aturan helikopter wisata) tapi waktu itu kami masih berpikir bahwa yang namanya helikopter butuh perlintasan karena diatur oleh peraturan dari Kemenhub, sekarang mesti dilihat seperti apa situasi ini, peraturan itu di dua sisi harus disinkronkan," ungkapnya.
 
“Sekarang sudah 2024 sudah 24 tahun, dulu mungkin tidak diperhitungkan tapi sekarang sudah ada perkembangan, dulu tidak ada drone sekarang ada, dulu layang-layang kecil sekarang besar,” ungkapnya.
 
Melihat daerah yang tidak memiliki kewenangan mengatur jalur udara, Pemprov Bali dipimpin Dishub Bali menggodok pembentukan satgas layang-layang. Samsi melihat mengefektifkan satuan tugas setidaknya membantu dalam komunikasi setiap kali ada pelanggaran atau potensi masalah.
 
"Oleh karena itu mesti dibentuk satgas karena kewenangan udara ada di pemerintah pusat, ini agar kami bisa bersama-sama mengatur, jadi ada semacam akselerasi tim yang memungkinkan kami (Pemprov Bali) ikut dalam proses," ujarnya.
 
Satgas layang-layang nantinya tidak dapat mengatur jalur udara namun setidaknya diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan masyarakat tetap dapat bermain layangan pada ketinggian tertentu.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan