Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga di Kampung Nagrog menemukan mayat seorang wanita yang sudah membusuk di Area Bukit Gunung Japura, Kampung Nagrog, Cicalengka, Kamis, 5 Oktober 2023. Warga kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
“Ada warga di Cicalengka mencium bau menyengat. Setelah didekati, ternyata itu adalah mayat perempuan yang sudah busuk, wajahnya sudah tidak dikenali,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo saat gelar perkara, Selasa, 10 Oktober 2023.
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Cicalengka lantas bergerak cepat untuk mencaritahu identitas korban dan melakukan rangkaian penyelidikan. Tiga hari setelah penemuan jasad tersebut, polisi baru dapat mengamankan pelaku pembunuhan tersebut.
“Dapat identitas korban, kemudian dilakukan penelusuran dan penyelidikan. Tanggal 8 oktober kita bisa amankan pelaku," kata Kusworo.
Baca juga: Hasil Rekonstruksi Temukan Fakta Baru Penganiayaan Maut oleh Anak Anggota DPR |
Korban Tewas Dicekik Kekasihnya
HS mengaku bahwa ia sudah merencanakan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri AYK. Lalu pada 21 September 2023, pelaku HS mengajak korban ke kawasan hutan untuk melancarkan aksinya.Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya hingga kehabisan napas. Korban juga dipukul di bagian rahang sebanyak dua kali. Setelahnya, pelaku menutupi jasad korban dengan dedaunan kering dan meninggalkannya.
“DIcekik dan pukulan dua kali di wajah, rahang,” ungkap HS saat turut dihadirkan di Markas Polresta Bandung.
Tak hanya membunuh, HS juga mengambil barang milik korban, seperti telepon genggam dan uang tunai senilai Rp150 ribu.
Baca juga: Terungkap! Ini Motif Anak Anggota DPR Bunuh Pacar dengan Sadis |
Korban Menolak Ajakan Menikah Pelaku
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku dan tersangka sudah menjalin hubungan selama empat bulan. Pelaku bahkan sempat mengajak korban menikah, namun ditolak.“Tersangka mengajak nikah si korban. Korban tidak mau dikarenakan alasan anak korban masih belum bisa menerima ayah baru,” kata Kapolresta.
Diketahui pelaku dan korban juga sempat melakukan hubungan badan. Tetapi, korban tetap enggan menikah dengan pelaku. Penolakan tersebut membuat pelaku kesal dan nekat merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Setelah dilakukan persetubuhan, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka, sehingga dicekik hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Baca juga: 3 Anggota KNPB Terduga Pembunuh Aktivis Perempuan Michele Kurisi Doga Ditangkap |
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Kusworo mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Cicalengka pada 8 Oktober 2023. Pihak kepolisian, kata Kuusworo, terpaksa memberikan tindakan tegas karena pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan.Akibat dari perbuatannya, HS dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 351 ayat 3 serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News