Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Dugaan Konflik Kepentingan Dalam Uji Materi Disebut Bukan yang Pertama di MK

Whisnu Mardiansyah • 09 November 2023 19:51
Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhakn sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman. MKMK mendasarkan putusan tersebut dari bukti terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
 
Praktisi Hukum, Mellisa Angraini menilai konflik kepentingan hakim dalam perkara uji materi memang sulit dihindarkan. Ini bukan kali pertama adanya dugaan konflik kepentingan dalam perkara uji materi di MK.
 
"Prisip Hakim tidak boleh mengadili perkara yang terkait dengan dirinya dikenal sebagai asas nemo 'judex in causa sua'. Dalam sejarah MK, ketentuan Judicial Disqualification ini memang bukan merupakan hal yang diadopsi secara tegas dan jelas" kata Mellisa Anggraini di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2023.

Sejak berdiri pada 2003, lanjut Mellisa, beberapa kasus uji materi diperiksa oleh hakim yang memiliki indikasi konflik kepentingan. 
 
Baca: MKMK Harus Buktikan Unsur Keterlibatan Pihak Luar dalam Putusannya

"Pak Mahfud MD sendiri, pernah mengadili pekara uji materi UU 24 Nomor 2003 tentang MK, yang ternyata pada saat UU dibahas di DPR, Pak Mahfud ikut membahasnya, karena masih anggota DPR RI," jelas Mellisa.
 
Bahkan Hakim MK Arief Hidayat tidak pernah mundur dari Majelis MK saat uji materi UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan UU Peradilan Tata Usaha Negara dengan pemohon dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
 
Dalam pekara uji materi di tahun 2015 tersebut, MK memutuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenanag Komisi Yudisial (KY) untuk ikut dalam seleksi Hakim bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mengikat secara hukum. Dan keterlibatan KY dalam seleksi hakim adalah bentuk intervensi kelembagaan yang merusak mekanisme check and balances. 
 
"Pada saat uji materi itu, Arief Hidayat dan 2 hakim MK lainnya, masih menjadi anggota IKAHI, karena berasal dari rekomendasi Mahkamah Agung. Selama 20 tahun tindakan ini tidak dianggap masalah besar, namun menjadi berbeda ketika berkaitan dengan UU Pemilu." jelas Mellisa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan