Momen tiga narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta ikrar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Momen tiga narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta ikrar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Tiga Napiter Eks Anggota JI dan JAD Ikrar Setia NKRI

Ahmad Mustaqim • 09 November 2023 17:43
Yogyakarta: Tiga narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta ikrar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiganya secara bergantian membacakan pernyataan ikrar. 
 
Tiga narapidana terorisme tersebut yakni Samsudin (eks anggota Jamaah Islamiyah atau JI), Sunaryandoyono, dan Syahrial (eks anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka berstatus terpidana usai merampungkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan vonis 3 hingga 3,5 tahun pidana. 
 
Dalam ikrarnya, ketiganya menyatakan mengakui NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian, ikrar tersebut juga menyatakan melepaskan baiat dari pimpinan kelompok radikal yang diikuti sebelumnya dan menjauhi organisasi radikal yang bisa memecah belah bangsa. Kemudian, mengabdi kepada orang tua, masyarakat, dan bangsa, serta tidak akan bergabung kelompok yang melakukan aksi terorisme. 

Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo mengatakan para narapidana terorisme tersebut sebelumnya telah lebih dulu menjalani pidana dalam beberapa waktu di Lapas lain. Saat dipindah ke Lapas Kelas II A Yogyakarta, kata dia, mereka mengikuti sejumlah pembinaan, sebagaimana narapidana lain maupun program khusus narapidana terorisme. 
 
Baca juga: Densus 88 Tangkap 2 Teroris Hendak Gagalkan Pemilu 2024

"Mulai dari pengenalan lingkungan, salat berjamaah, salat jumat, penyuluhan hukum, setiap tanggap 17 ada upacara bendera dan mereka sebagai petugas pengibar bendera," kata Soleh di sela ikrar para narapidana terorisme itu di Lapas Kelas II A Yogyakarta pada Kamis, 9 November 2023. 
 
Ia mengatakan tiga narapidana itu juga telah mengikuti masa pidana secara kooperatif. Ia menyebut mereka sudah diberikan pembinaan dengan semangat mencerminkan perilaku berpancasila. 
 
Selama dipidana, para terpidana tersebut dilakukan pemantauan dan dianggap sudah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku baik serta bersedia mengakui ideologi pancasila. Menurut dia, tiga narapidana terorisme itu juga mengikuti kegiatan di Wisma Pancasila di lingkungan Lapas yang dikerjasamakan dengan TNI. 
 
Saat ini, ada sebanyak 521 warga binaan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, termasuk tiga narapidana kasus terorisme itu. Ia mengatakan mereka dipindahkan pada 22 September 2023 lalu. 
 
Baca juga: 27 Terduga Teroris Ditangkap di Jakarta, Jabar, dan Sulteng

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto mengungkapkan ikrar itu menjadi bagian dalam mengurangi gerakan radikalisme. Menurut dia, ikrar itu sekaligus menjadi buah dari program deradikalisasi. 
 
"Ikrar ini merupakan cara ideal mengatasi gerakan radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila. Ini juga menjadi momentum titik balik warga binaan bertindak dengan cara-cara kekerasan di Indonesia. Ini bentuk keberhasilan deradikalisasi di DIY," ucapnya. 
 
Para narapidana terorisme tersebut masih harus menjalani pidana sekitar satu tahun. Pihaknya berharap mereka setelah Lepas bisa kembali berdampingan hidup dengan masyarakat tanpa terlibat dalam berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum. 
 
"Kami berharap ini jadi contoh napiter lain di Indonesia. Napiter dapat dirangkul kembali menjadi bagian NKRI dan diharapkan menggerakkan hati warga binaan untuk tetap jadi bagian NKRI," ungkapnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan