"Pastikan nanti dalam regulasi lebih harus jelas dijabarkan kategori yang berhak menerima dana bantuan tersebut dengan kategori yang seperti apa," ujarnya di Yogyakarta, Jumat, 26 januari 2024.
Menurutnya, agar cepat terealisasi proses pematangan program PBI Jamsostek ini tidak berbelit di kementerian/lembaga. Sejalan dengan Nur Effendi, Pakar Ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Hadi Subhan, menilai bahwa program PBI Jamsostek, terutama pekerja informal, sangat positif dan akan membantu pekerja dari segi kestabilan ekonomi.
| Baca: 4 Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga, Peroleh Manfaat BPJS Ketenagakerjaan |
Tentunya dengan adanya program ini, negara dapat menurunkan angka kemiskinan yang saat ini berada di angka 9 persen. "Percepatan program ini harus gaspol," katanya.
Sejauh ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Oleh karena itu, program PBI Jamsostek diyakini dapat mendorong peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id