Tangerang: Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Menurutnya, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana dari aturan tersebut.
"Terkait pajak hiburan, sampai sekarang belum ada drafnya. Kemarin sudah ditanyakan juga. Nanti saya coba tanya ke Bapenda, karen menunggu arahan juga dari pemerintah pusat," ujarnya, Selasa, 23 Januari 2024.
"Kalau pemerintah daerah kan hanya pelaksana. Ya kan pemerintah daerah harus ngikutin undang-undang," imbuhnya.
Pilar menuturkan, jika pemerintah pusat sudah memberikan arahan terkait kenaikan pajak tersebut, pemerintah daerah pun secara pasti akan mengikutinya dengan melakukan perubahan di peraturannya.
"Kalau secara aturan pasti ada yang mengikat. Kalau mengikat dari pemerintah pusat, yang pasti tak bisa diubah. Dan di daerah pun akan diubah sesuai dengan aturan tersebut," jelasnya.
Pilar menjelaskan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para pengusaha hiburan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel, serta stakeholder terkait lainnya untuk membahas nilai yang standar terhadap kenaikan pajak tersebut.
"Akan ada sosialisasi kepada para pengusaha, PHRI dan lainnya yang berkaitan dengan industri hiburan. Saya berharap ada kesepakatan dan titik cerah bagi keduanya. Seperti dari sisi pendapatan daerah atau pendapatan nasional. Dan sisi lainnya bagaimana stimulus ekonomi. Itu harus ada titik terangnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pemerintah dapat mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan 40-75% dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pasalnya, kenaikan pajak tersebut sangat memberatkan pelaku usaha.
"Saya berharap pemerintah dapat mengkaji ulang atau batalkan kenaikan pajak 40-75%, karena sangat memberatkan Industri pariwisata di sektor hiburan," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangsel, Yono Hartono, Jumat, 19 Januari 2024.
Yono menuturkan, sebelum diimplementasikan undang-undang yang dibuat pada 2022 itu, seharusnya dapat diakomodir dan disosialisasikan degan pelaku usaha, asosiasi, dan akademisi.
"Kami tidak anti kenaikan pajak, jika kenaikannya 1-2% tidak masalah. Tapi jika 40-75% sangat memberatkan pelaku usaha," katanya.
"3 tahun kami vakum tidak bisa berusaha dihantam covid-19, dan saat ini kami baru mulai bernapas akan dinaikan pajak sebesar itu, pasti akan sangat memberatkan usaha hiburan. Sangat mematikan," sambungnya.
Tangerang: Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. Menurutnya, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana dari aturan tersebut.
"Terkait pajak hiburan, sampai sekarang belum ada drafnya. Kemarin sudah ditanyakan juga. Nanti saya coba tanya ke Bapenda, karen menunggu arahan juga dari pemerintah pusat," ujarnya, Selasa, 23 Januari 2024.
"Kalau pemerintah daerah kan hanya pelaksana. Ya kan pemerintah daerah harus ngikutin undang-undang," imbuhnya.
Pilar menuturkan, jika pemerintah pusat sudah memberikan arahan terkait kenaikan pajak tersebut, pemerintah daerah pun secara pasti akan mengikutinya dengan melakukan perubahan di peraturannya.
"Kalau secara aturan pasti ada yang mengikat. Kalau mengikat dari pemerintah pusat, yang pasti tak bisa diubah. Dan di daerah pun akan diubah sesuai dengan aturan tersebut," jelasnya.
Pilar menjelaskan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para pengusaha hiburan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel, serta stakeholder terkait lainnya untuk membahas nilai yang standar terhadap kenaikan pajak tersebut.
"Akan ada sosialisasi kepada para pengusaha, PHRI dan lainnya yang berkaitan dengan industri hiburan. Saya berharap ada kesepakatan dan titik cerah bagi keduanya. Seperti dari sisi pendapatan daerah atau pendapatan nasional. Dan sisi lainnya bagaimana stimulus ekonomi. Itu harus ada titik terangnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pemerintah dapat mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan 40-75% dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pasalnya, kenaikan pajak tersebut sangat memberatkan pelaku usaha.
"Saya berharap pemerintah dapat mengkaji ulang atau batalkan kenaikan pajak 40-75%, karena sangat memberatkan Industri pariwisata di sektor hiburan," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspira) Kota Tangsel, Yono Hartono, Jumat, 19 Januari 2024.
Yono menuturkan, sebelum diimplementasikan undang-undang yang dibuat pada 2022 itu, seharusnya dapat diakomodir dan disosialisasikan degan pelaku usaha, asosiasi, dan akademisi.
"Kami tidak anti kenaikan pajak, jika kenaikannya 1-2% tidak masalah. Tapi jika 40-75% sangat memberatkan pelaku usaha," katanya.
"3 tahun kami vakum tidak bisa berusaha dihantam covid-19, dan saat ini kami baru mulai bernapas akan dinaikan pajak sebesar itu, pasti akan sangat memberatkan usaha hiburan. Sangat mematikan," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)