Solo: Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan warga Solo ke MK terkait UU Pilkada. Gugatan tersebut mempersoalnya batasan usia san bertujuan agar sang adik Kaesang Pangarep tidak bisa nyalon Gubernur (Nyagub).
“Prosesnya diikuti saja. Sekali lagi, keputusan ada di Kaesang dan warga,” ujarnya di Solo, Jumat, 19 Juli 2024.
Ia menegaskan keputusan terbaik ada di tangan Kaesang jika ingin mau dalam kontestasi Pilgub 2024. Ua menambahkan, sang adik merupakan ketua umum partai politik yang mampu mengambil keputusan.
“Saya kembalikan ke Kaesang. Kaesang itu Ketum partai saya yakin dia bisa memutuskan sendiri. Saya hanya bisa mendoakan. Sekali lagi, ini nanti yang milih warga. Biar warga yang menentukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, warga di Solo Sigit Nugroho Sudibyanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Pilkada. Hal itu dilakukannya karena tak menghendaki putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju Pilgub Jawa Tengah 2024.
"Klien saya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas undang-undang pemilihan kepala daerah. Khususnya terkait umur di pasal 7 ayat 2," ujar Kuasa Hukum pemohon, Arif Sahudi, di Solo.
Pengajuan permohonan uji materi selain diajukan Sigit yang juga warga asal Colomadu, Karanganyar, juga diajukan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UNS, Arkaan Wahyu Re A. Diketahui, dalam undang-undang pasal 7 ayat 2 huruf (e) tersebut tertera syarat batas usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Di sisi lain, Arkaan mengajukan permohonan uji materi undang-undang agar undang-undang Pilkada dihitung sejak penetapan calon.
"Mas Sigit mengajukan permohonan uji materi terkait pemaknaan pasal 7 ayat 2. Sejak kapan batasan umur dimulai dihitung. Mas Sigit mengajukan permohonan didasari oleh PKPU yang lama memang hitungan umur 30 atau 25 itu sejak didaftarkan. Sedangkan Mas Arkaan, setelah daftar berkas lengkap terus ditetapkan. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang nanti menyalonkan diri sebagai Walikota Solo. Tidak bisa tiba-tiba langsung ke Gubernur DKI atau di Jawa Tengah," ungkapnya.
Sementara itu, Sigit Nugroho Sudibyanto menjelaskan, pihaknga berkeinginan agar Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah. Ia berharap Kaesang yang baru menginjak berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang tidak jadi untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Tengah.
"Karena saya sendiri memang ada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Makanya disini tuntutan saya 30 tahun dimaknai saat pendaftaran sebagai calon gubernur. Jadi itu alasan politisnya. Karena kalau Mas Kaesang gak jadi nyalon, peluang saya makin besar. Nanti kalau mencalonkan diri artinya udah pasti secara politikkan kita tau mas Kaesang akan diberikan previlage yang sama dengan mas Gibran," bebernya.
Solo: Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan warga Solo ke MK terkait UU Pilkada. Gugatan tersebut mempersoalnya batasan usia san bertujuan agar sang adik Kaesang Pangarep tidak bisa
nyalon Gubernur (Nyagub).
“Prosesnya diikuti saja. Sekali lagi, keputusan ada di Kaesang dan warga,” ujarnya di Solo, Jumat, 19 Juli 2024.
Ia menegaskan keputusan terbaik ada di tangan Kaesang jika ingin mau dalam kontestasi Pilgub 2024. Ua menambahkan, sang adik merupakan ketua umum partai politik yang mampu mengambil keputusan.
“Saya kembalikan ke Kaesang. Kaesang itu Ketum partai saya yakin dia bisa memutuskan sendiri. Saya hanya bisa mendoakan. Sekali lagi, ini nanti yang milih warga. Biar warga yang menentukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, warga di Solo Sigit Nugroho Sudibyanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang Pilkada. Hal itu dilakukannya karena tak menghendaki putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju Pilgub Jawa Tengah 2024.
"Klien saya mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas undang-undang pemilihan kepala daerah. Khususnya terkait umur di pasal 7 ayat 2," ujar Kuasa Hukum pemohon, Arif Sahudi, di Solo.
Pengajuan permohonan uji materi selain diajukan Sigit yang juga warga asal Colomadu, Karanganyar, juga diajukan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UNS, Arkaan Wahyu Re A. Diketahui, dalam undang-undang pasal 7 ayat 2 huruf (e) tersebut tertera syarat batas usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Di sisi lain, Arkaan mengajukan permohonan uji materi undang-undang agar undang-undang Pilkada dihitung sejak penetapan calon.
"Mas Sigit mengajukan permohonan uji materi terkait pemaknaan pasal 7 ayat 2. Sejak kapan batasan umur dimulai dihitung. Mas Sigit mengajukan permohonan didasari oleh PKPU yang lama memang hitungan umur 30 atau 25 itu sejak didaftarkan. Sedangkan Mas Arkaan, setelah daftar berkas lengkap terus ditetapkan. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang nanti menyalonkan diri sebagai Walikota Solo. Tidak bisa tiba-tiba langsung ke Gubernur DKI atau di Jawa Tengah," ungkapnya.
Sementara itu, Sigit Nugroho Sudibyanto menjelaskan, pihaknga berkeinginan agar Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah. Ia berharap Kaesang yang baru menginjak berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang tidak jadi untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Tengah.
"Karena saya sendiri memang ada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Makanya disini tuntutan saya 30 tahun dimaknai saat pendaftaran sebagai calon gubernur. Jadi itu alasan politisnya. Karena kalau Mas Kaesang gak jadi nyalon, peluang saya makin besar. Nanti kalau mencalonkan diri artinya udah pasti secara politikkan kita tau mas Kaesang akan diberikan previlage yang sama dengan mas Gibran," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)