Jepara: Istri polisi yang tergabung dalam Bhayangkari tidak dilarang terlibat kegiatan politik. Meski begitu, Polres Jepara, Jawa Tengah, melarang Bhayangkari menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik.
"Sebenarnya istri anggota (polisi) kan tidak diatur, tapi kami minta dia tidak menggunakan fasilitas negara saat terlibat kegiatan politik. Seragam Bhayangkari itu kan bisa diartikan fasilitas negara," kata Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu, 23 November 2023.
Bila nantinya didapati Bhayangkari mengenakan seragam Bhayangkari terlibat kegiatan politik, maka akan dilakukan investigasi. Itu untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan Bhayangkari.
Wahyu juga meminta anggotanya di seluruh jajaran untuk menjaga netralitas. Seruan itu disampaikan secara langsung saat apel dan pengarahan, juga melalui surat.
“Terkait netralitas itu sudah diatur di Undang-undang Polri, di Perpol juga ada, di ST (surat telegram) juga ada. Itu sudah kami tekankan secara langsung melalui apel-apel, pengarahan kepada jajaran,” jelasnya.
Terkait penurunan alat peraga kampanye (APK), polisi hanya bersifat mengamankan. Kewenangan menurunkan APK ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Petugas yang menurunkan APK juga tidak ranah polisi.
"Kepolisian sifatnya hanya membackup supaya, misalnya ada gesekan dengan masyarakat bisa membantu menjelaskan," ujar Wahyu.
Jepara: Istri
polisi yang tergabung dalam Bhayangkari tidak dilarang terlibat kegiatan politik. Meski begitu, Polres Jepara, Jawa Tengah, melarang Bhayangkari menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan
politik.
"Sebenarnya istri anggota (polisi) kan tidak diatur, tapi kami minta dia tidak menggunakan fasilitas negara saat terlibat kegiatan politik. Seragam Bhayangkari itu kan bisa diartikan fasilitas negara," kata Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu, 23 November 2023.
Bila nantinya didapati Bhayangkari mengenakan seragam Bhayangkari terlibat kegiatan politik, maka akan dilakukan investigasi. Itu untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan Bhayangkari.
Wahyu juga meminta anggotanya di seluruh jajaran untuk menjaga netralitas. Seruan itu disampaikan secara langsung saat apel dan pengarahan, juga melalui surat.
“Terkait netralitas itu sudah diatur di Undang-undang Polri, di Perpol juga ada, di ST (surat telegram) juga ada. Itu sudah kami tekankan secara langsung melalui apel-apel, pengarahan kepada jajaran,” jelasnya.
Terkait penurunan alat peraga kampanye (APK), polisi hanya bersifat mengamankan. Kewenangan menurunkan APK ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Petugas yang menurunkan APK juga tidak ranah polisi.
"Kepolisian sifatnya hanya membackup supaya, misalnya ada gesekan dengan masyarakat bisa membantu menjelaskan," ujar Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)