Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Istimewa
Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Istimewa

Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN Dilanjutkan

Arga sumantri • 29 Juni 2024 22:02
Penajam: Pemerintah menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku, Kalimantan Timur (Kaltim). Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) ini sukses dilakukan berkat kolaborasi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dan Penajam Paser Utara (PPU), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta dukungan masyarakat setempat. 
 
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan pemerintah pusat dan provinsi bertanggung jawab dan ingin memastikan hak-hak warga terdampak pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku terpenuhi. Selain itu, memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat pembangunan proyek ini.  
 
"Alhamdulillah, dengan pendekatan yang baik, masyarakat bisa mengerti. Sekarang masyarakat sudah menandatangani kesepakatan dan mendukung pembangunan pengendali banjir ini," kata Akmal Malik usai pertemuan yang digelar di halaman Masjid Al Akbar Sepaku, Kabupaten PPU, Sabtu, 29 Juni 2024.

Pemerintah dan masyarakat terdampak menyepakati empat poin kesepakatan dalam pengendalian banjir Sungai Sepaku. Poin kesepakatan pertama, jumlah masyarakat yang berhak sebanyak 21 orang. 
 
Poin kedua, terhadap pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berada di dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, masyarakat terdampak sepakat untuk tetap dilanjutkan pelaksanaan pekerjaaannya.
 
Baca juga: Pembangunan Istana Presiden di IKN sudah 80 Persen 

Poin ketiga, lahan seluas 2,24 hektare sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK. Poin keempat, mengusulkan perbaikan/adanya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait untuk penyelesaian lahan ADP Otorita Ibu Kota Nusantara yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.
 
"Kami bersama jajaran Forkopimda Kaltim sangat berterima kasih kepada masyarakat Sepaku. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo. Kita harus pastikan masyarakat kita mendapatkan perlindungan. Alhamdulillah, masyarakat mendukung proyek ini," tegas Akmal.
 
Akmal berharap setelah penandatanganan ini, tindak lanjut segera diberikan kepada 21 warga yang berhak sesuai kesepakatan. 
 
Berita acara kesepakatan ditandatangani Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Pj Bupati PPU Makmur Marbun, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin. Kemudian, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Yosiandi Radi Wicaksono, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Deni Ahmad Hidayat dan 21 warga terdampak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan