Mataram: Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menindak tegas secara hukum para penjual petasan tanpa izin. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Lalu Muhammad Iwan Mahardan, mengatakan pihaknya akan melakukan patroli untuk mencegah hal tersebut.
"Barangnya (petasan) disita dan orangnya (penjual) disidik," kata Lalu di Mataram, Selasa, 21 Maret 2023.
Dia menjelaskan sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur penjualan petasan. Orang tersebut boleh menjual apabila sudah mendapatkan izin sesuai aturan perundang-undangan.
"Petasan itu masuk kategori bahan peledak, jadi ada diatur dalam undang-undang. Karena itu diatur undang-undang, makanya ada produsen kembang api, itu pun harus ada izin, penjual juga harus ada izin," jelasnya.
Izin yang dikantongi pihak penjualan pun, kata dia, disesuaikan dengan jenis petasan yang akan dipasarkan.
"Izinnya itu menyangkut diameter petasan, ada yang boleh dijual di tempat umum, ada yang hanya boleh di tempat khusus, itu ada aturannya," ungkapnya.
Dalam menyambut Bulan Ramadan, Iwan mengatakan bahwa pengawasan terkait penjualan petasan akan tetap sama halnya pada hari biasa.
"Tanpa ada Ramadan pun, penindakan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti penjualan petasan, mercon dan sebagainya itu tetap kami lakukan," ungkapnya.
Termasuk terhadap peredaran minuman keras dan kegiatan di tempat hiburan malam. Dia meyakinkan bahwa pihaknya tetap melaksanakan pengawasan dalam bentuk kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan.
"Untuk tempat-tempat hiburan malam itu juga sama, sudah diatur perda (peraturan daerah). Tanpa ada Bulan Ramadan, tetap ada ketentuan buka jam berapa, tutup jam berapa. Karena ini masuk Bulan Ramadan, tentu akan disesuaikan dengan perda masing-masing daerah," ujar Iwan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Mataram: Aparat Kepolisian Daerah
Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menindak tegas secara hukum para penjual
petasan tanpa izin. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Humas
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Lalu Muhammad Iwan Mahardan, mengatakan pihaknya akan melakukan patroli untuk mencegah hal tersebut.
"Barangnya (petasan) disita dan orangnya (penjual) disidik," kata Lalu di Mataram, Selasa, 21 Maret 2023.
Dia menjelaskan sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur penjualan petasan. Orang tersebut boleh menjual apabila sudah mendapatkan izin sesuai aturan perundang-undangan.
"Petasan itu masuk kategori bahan peledak, jadi ada diatur dalam undang-undang. Karena itu diatur undang-undang, makanya ada produsen kembang api, itu pun harus ada izin, penjual juga harus ada izin," jelasnya.
Izin yang dikantongi pihak penjualan pun, kata dia, disesuaikan dengan jenis petasan yang akan dipasarkan.
"Izinnya itu menyangkut diameter petasan, ada yang boleh dijual di tempat umum, ada yang hanya boleh di tempat khusus, itu ada aturannya," ungkapnya.
Dalam menyambut Bulan Ramadan, Iwan mengatakan bahwa pengawasan terkait penjualan petasan akan tetap sama halnya pada hari biasa.
"Tanpa ada Ramadan pun, penindakan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti penjualan petasan, mercon dan sebagainya itu tetap kami lakukan," ungkapnya.
Termasuk terhadap peredaran minuman keras dan kegiatan di tempat hiburan malam. Dia meyakinkan bahwa pihaknya tetap melaksanakan pengawasan dalam bentuk kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan.
"Untuk tempat-tempat hiburan malam itu juga sama, sudah diatur perda (peraturan daerah). Tanpa ada Bulan Ramadan, tetap ada ketentuan buka jam berapa, tutup jam berapa. Karena ini masuk Bulan Ramadan, tentu akan disesuaikan dengan perda masing-masing daerah," ujar Iwan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)