Kupang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur menolak dengan tegas kebijakan soal aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi SMA/SMK di NTT dimulai pada pukul 05.30 WITA.
"Saya tidak ingin menyebutnya kebijakan, tetapi ini adalah pengumuman. Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa, Kamis, 2 Maret 2023.
Yunus mengatakan pada Rabu, 1 Maret 2023, sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi terkait hal tersebut dan di depan Kadis Pendidikan NTT pihaknya menyatakan menolak.
Yunus mengaku kecewa dengan aturan sepihak yang dibuat oleh pemerintah NTT, karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu terkait aktivitas sekolah jam 5.30 pagi.
"Penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu tidak hanya menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat di NTT saja, tetapi juga viral di seluruh Indonesia dan tanggapannya beragam," ucapnya.
Yunus pun meminta agar penerapan aturan tersebut dikaji ulang, dan selama proses pengkajian penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu harus dihentikan.
"Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT," ujar dia.
Yunus mengatakan DPRD akan menunggu perumusan tersebut, sehingga nantinya bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang rasional dengan segala macam pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
DPRD, ujar Yunus, tidak menganggap sekolah jam 05.30 pagi bukanlah suatu kebijakan karena belum memenuhi unsur atau kualifikasi sebagai mana mestinya sebuah kebijakan itu.
"Ini hanya diumumkan saja, lalu 'dipaksakan' untuk kemudian dijalankan oleh sekolah-sekolah SMA/SMK di NTT tanpa melalui kajian yang matang," ujar dia.
"Harusnya tambah dia sebelum dilaksanakan, dipikirkan juga bagaimana moda transportasinya, bagaimana keamanan bagi anak-anak yang harus berjalan ke sekolah dalam suasana gelap," sambung Yunus.
Senada, Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna juga mengaku kaget saat awal-awal muncul penerapan aturan tersebut untuk sekolah-sekolah di Kota Kupang.
Inche mengaku tidak pernah ada percakapan dengan DPRD NTT terkait hal tersebut, dan tiba-tiba sudah diberlakukan di beberapa sekolah SMA sederajat di Kota Kupang.
"Jujur kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini, karena itu kami juga minta agar perlu dilakukan pengkajian soal aturan itu," tambah dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kupang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur menolak dengan tegas kebijakan soal aktivitas
kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi SMA/SMK di NTT dimulai pada pukul 05.30 WITA.
"Saya tidak ingin menyebutnya kebijakan, tetapi ini adalah pengumuman. Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa, Kamis, 2 Maret 2023.
Yunus mengatakan pada Rabu, 1 Maret 2023, sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi terkait hal tersebut dan di depan Kadis Pendidikan NTT pihaknya menyatakan menolak.
Yunus mengaku kecewa dengan aturan sepihak yang dibuat oleh pemerintah NTT, karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu terkait
aktivitas sekolah jam 5.30 pagi.
"Penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu tidak hanya menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat di NTT saja, tetapi juga viral di seluruh Indonesia dan tanggapannya beragam," ucapnya.
Yunus pun meminta agar penerapan aturan tersebut dikaji ulang, dan selama proses pengkajian penerapan sekolah pukul 05.30 pagi itu harus dihentikan.
"Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT," ujar dia.
Yunus mengatakan DPRD akan menunggu perumusan tersebut, sehingga nantinya bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang rasional dengan segala macam pertimbangan yang bisa
dipertanggungjawabkan.
DPRD, ujar Yunus, tidak menganggap sekolah jam 05.30 pagi bukanlah suatu kebijakan karena belum memenuhi unsur atau kualifikasi sebagai mana mestinya sebuah kebijakan itu.
"Ini hanya diumumkan saja, lalu 'dipaksakan' untuk kemudian dijalankan oleh sekolah-sekolah SMA/SMK di NTT tanpa melalui kajian yang matang," ujar dia.
"Harusnya tambah dia sebelum dilaksanakan, dipikirkan juga bagaimana moda transportasinya, bagaimana keamanan bagi anak-anak yang harus berjalan ke sekolah dalam suasana gelap," sambung Yunus.
Senada, Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna juga mengaku kaget saat awal-awal muncul penerapan aturan tersebut untuk sekolah-sekolah di Kota Kupang.
Inche mengaku tidak pernah ada percakapan dengan DPRD NTT terkait hal tersebut, dan tiba-tiba sudah diberlakukan di beberapa
sekolah SMA sederajat di Kota Kupang.
"Jujur kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini, karena itu kami juga minta agar perlu dilakukan pengkajian soal aturan itu," tambah dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)