OKU: Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan Naning Wijaya menegaskan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang ingin mencalonkan diri dengan partai berbeda di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai sebelumnya.
"Syaratnya harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai sebelumnya," kata Naning Wijaya di Baturaja, Kabupaten OKU, Kamis, 11 Mei 2023.
Ia mengatakan surat pengunduran diri itu nantinya dilampirkan ke dalam berkas pendaftaran.
Pada H-1 sebelum ditetapkan sebagai caleg sudah mengumpulkan SK pemberhentian dari partai politik (parpol) yang menghantarkannya pada Pemilu tahun 2019 lalu.
“Setelah ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT), anggota DPRD yang pindah parpol baru bisa di pengganti antar waktu (PAW),” katanya.
Jika berkas pemberhentian dinyatakan lengkap, lanjut dia, baru proses PAW dilakukan internal parpol yang diajukan oleh DPRD ke Mendagri melalui Gubernur Sumsel.
“Kalau kami hanya menyiapkan data perolehan suara terbanyak kedua dari yang di PAW,” sambungnya.
Naning memprediksi ada beberapa anggota DPRD OKU yang akan pindah ke parpol lain untuk mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2024.
"Namun nama-nama tersebut belum bisa disampaikan mengingat sampai saat ini belum ada bacaleg yang mendaftarkan diri," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
OKU: Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),
Sumatra Selatan Naning Wijaya menegaskan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang ingin mencalonkan diri dengan partai berbeda di
Pemilu 2024 harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai sebelumnya.
"Syaratnya harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai sebelumnya," kata Naning Wijaya di Baturaja, Kabupaten OKU, Kamis, 11 Mei 2023.
Ia mengatakan surat pengunduran diri itu nantinya dilampirkan ke dalam berkas pendaftaran.
Pada H-1 sebelum ditetapkan sebagai caleg sudah mengumpulkan SK pemberhentian dari partai politik (
parpol) yang menghantarkannya pada Pemilu tahun 2019 lalu.
“Setelah ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT), anggota DPRD yang pindah parpol baru bisa di pengganti antar waktu (PAW),” katanya.
Jika berkas pemberhentian dinyatakan lengkap, lanjut dia, baru proses PAW dilakukan internal parpol yang diajukan oleh DPRD ke Mendagri melalui Gubernur Sumsel.
“Kalau kami hanya menyiapkan data perolehan suara terbanyak kedua dari yang di PAW,” sambungnya.
Naning memprediksi ada beberapa anggota DPRD OKU yang akan pindah ke parpol lain untuk mencalonkan diri kembali pada Pemilu 2024.
"Namun nama-nama tersebut belum bisa disampaikan mengingat sampai saat ini belum ada bacaleg yang mendaftarkan diri," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)