Kasubag Rapat dan Risalah Kesekretariatan Dewan (Sekwan) DPRD Jatim, Azinal Afif Subeki, jadi saksi perkara suap dana hibah. (Medcom.id/Amal)
Kasubag Rapat dan Risalah Kesekretariatan Dewan (Sekwan) DPRD Jatim, Azinal Afif Subeki, jadi saksi perkara suap dana hibah. (Medcom.id/Amal)

Kasubag Sekwan DPRD Jatim Akui Terima Ratusan Juta dari Anggota Dewan

Amaluddin • 20 Juni 2023 22:49
Surabaya: Sidang perkara suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, terungkap fakta baru. Kasubag Rapat dan Risalah Kesekretariatan Dewan (Sekwan) DPRD Jatim, Azinal Afif Subeki, mengaku menerima uang ratusan juta dari anggota DPRD Jatim.
 
Hal itu disampaikan Afif saat menjadi saksi perkara suap dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 20 Juni 2023. Afif sendiri diketahui sebagai "saksi mahkota" dalam kasus tersebut.
 
Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, awalnya bertanya mengenai barang apa saja yang disita KPK dari ruang kerjanya di DPRD Jatim. Afif mengakui jika hanya laptop dan ponsel miliknya yang diambil penyidik KPK. "Laptop sama HP yang disita," ujarnya.

Arif lantas bertanya apakah rumah saksi juga pernah digeledah, dan barang apa saja yang disita KPK. Afif pun membenarkan bahwa rumahnya pernah digeledah, dan KPK menyita sejumlah uang dalam penggeledahan tersebut.
 
Baca: Ketua DPRD Jawa Timur Tak Tahu Rumah Istrinya Digeledah KPK

"Iya, ada uang istri Rp1,4 miliar disita dari dalam laci. Berupa pecahan rupiah dan satu lembar uang 100 USD," katanya.
 
Arif pun kembali mencecar pertanyaan mengenai asal usul uang tersebut, Afif awalnya menjelaskan jika ia tidak mengetahui asal usul uang itu meski ditemukan di dalam rumahnya. Ia hanya menyebut jika uang itu adalah milik istrinya. Afif mengaku tidak mengetahui persis dari mana istrinya memiliki uang sebanyak itu.
 
"Saya tidak tahu asal uang itu (Rp1,4 miliar). Meski satu rumah tapi saya tidak pernah membuka-buka laci istri saya," katanya.
 
Dirasa janggal, Arif kemudian bertanya jumlah gaji Afif dan istrinya yang sama-sama berstatus ASN. Kata Afif, dirinya mengantongi total Rp27 juta sebulan, dan sang istri yang merupakan ASN Pemprov Jatim bergaji total Rp12 juta per bulan.
 
"Menurut saya, itu uang gaji saya dan istri, serta dari usaha kami, usaha skrup," ujarnya.
 
Jawaban ini pun memantik JPU untuk bertanya apakah ia pernah melaporkan uang tersebut dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)?. Dengan tegas, Afif pun menjawab tidak. "Kenapa tidak?," tanya jaksa. 
 
Hal ini pun membuat Afif kebingungan menjawabnya. "Tanah, dan warisan satu sama rumah, uang tidak ada," katanya.
 
Saat didesak dengan berbagai pertanyaan, Afif pun akhirnya keceplosan jika ia telah menerima uang ratusan juta dari anggota DPRD Jatim. Uang dengan nilai bervariasi itu, diakuinya sebagai pemberian THR (tunjangan hari raya) dan setiap tahun nilainya berbeda.
 
"Paling besar pernah dari Pak Kusnadi (Ketua DPRD Jatim) sebanyak Rp100 juta," katanya.
 
Selain Kusnadi, ia juga mengakui pernah menerima uang THR dari pimpinan dewan lainnya, serta anggota maupun fraksi di DPRD Jatim. Uang yang diterimanya mulai dari Rp30 hingga Rp100 juta.
 
Arif kemudian bertanya apakah uang Rp1,4 miliar yang disita dari rumahnya termasuk pemberian anggota dewan?. Afif pun membenarkan, bahwa sebagian uang tersebut dirasanya bagian dari uang THR yang diberikan anggota dewan.
 
"Kira-kira Rp700 sampai Rp800 jutaan (bagian dari uang Rp1,4 miliar yang disita). Lainnya gaji saya dan istri," katanya.
 
Anehnya, saat ditanya apakah ia mengerti tentang makna/arti gratifikasi?, Afif tampak gugup menjawabnya. Namun ia mengakui pernah mendengar kata tersebut.
 
"Anda tahu gratifikasi?," tanya JPU Arif. "Mmm.. tidak, ya..., saya pernah tahu," jawab Afif.
 
Seperti diketahui, nama Afif kerap muncul dalam persidangan perkara suap dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam perkara hibah ini, Afif disebut sebagai penghubung antara legislatif dengan eksekutif.
 
Sahat sendiri diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Keduanya diketahui sebagai Pokmas dalam penyaluran dana hibah itu.
 
Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan