Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Polisi Abiyoso Seni Aji saat pers rilis kasus TPPO di Mapolda Jawa Tengah di Semarang, Rabu (21/6/2023). ANTARA/ I.C.Senjaya
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Polisi Abiyoso Seni Aji saat pers rilis kasus TPPO di Mapolda Jawa Tengah di Semarang, Rabu (21/6/2023). ANTARA/ I.C.Senjaya

16 Pimpinan Perusahaan di Jateng jadi Tersangka Perdagangan Manusia

Antara • 21 Juni 2023 15:29
Semarang: Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan 16 orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang. Belasan tersangka itu merupakan pimpinan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
 
"Ke-16 tersangka yang ditetapkan merupakan pimpinan perusahaan yang tidak memiliki izin penempatan pekerja migran di luar negeri," kata Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Abiyoso Seni Aji di Semarang, Rabu, 21 Juni 2023.
 
Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin penempatan pekerja di luar negeri, termasuk izin perekrutan untuk dipekerjakan di kapal.

Secara keseluruhan, lanjut dia, kepolisian sudah mengungkap 39 perkara TPPO sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 perkara di antaranya merupakan kasus baru yang diungkap dalam dua pekan terakhir.
 
Baca juga: Janji Palsu Upah Besar, Agen Penyalur TKI Ilegal Dibekuk

Ia menuturkan dari jumlah perkara sebanyak itu, kepolisian telah menetapkan 46 orang tersangka. Salah satu kasus terakhir yang diungkap, yakni yang melibatkan mantan kepala desa di Magelang sebagai perekrut calon tenaga kerja.
 
Mantan kades berinisial SD (57) tersebut bertugas merekrut hingga mengantar calon tenaga kerja hingga ke Malaysia.
 
Dari keterangan pelaku, pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia tersebut sudah dua kali dilakukan terhadap lima orang.
 
Kepada masyarakat, Wakapolda Jawa Tengah mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan gaji tinggi bekerja ke luar negeri, namun tanpa prosedur yang benar.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan