Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menepis dugaan sumber pendapatan asli daerah (PAD) terindikasi dari operasional bisnis perjudian. Hal itu menyusul aksi lempar uang mainan oleh Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bekasi, Rahmad Dani, dalam Rapat Paripurna HUT Kota Bekasi pada Jumat, 10 Maret 2023.
Diketahui bahwa Dani menilai terdapat PAD Kota Bekasi tahun 2022 yang tidak logis sebesar Rp17 miliar dengan nomenklatur pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan.
Padahal Kota Bekasi tidak memiliki pacuan kuda dan minim kegiatan hiburan kendaraan bermotor. Selain itu permainan ketangkasan seperti tempat bermain anak di mal baru mulai beroperasi pada Juli 2022 pascacovid-19 mereda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Arief Maulana, menyebut penerimaan PAD tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menyatakan nomenklatur pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah ada dalam satu kode rekening dan satu nomenklatur.
"Tidak ada pendapatan yang diduga tidak jelas di mana pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan pada satu nomenklatur di satu kode rekening pendapatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019," kata Arief di Bekasi, Selasa, 14 Maret 2023.
Arief mengakui tidak ada PAD Kota Bekasi yang bersumber dari pacuan kuda. Namun terdapat PAD dari pajak hiburan kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan.
"Penerimaan pendapatan pacuan kuda memang tidak ada di Kota Bekasi, sedangkan penerimaan pada nomenklatur dimaksud didapatkan dari kendaraan bermotor (contohnya permainan ATV) dan permainan ketangkasan (contohnya permainan anak, panahan dan permainan salju) termasuk penerimaan dari permainan anak yang bersifat insidentil," jelasnya.
Kepada Medcom.id, Arif juga menyampaikan pendapatan tersebut berdasarkan data Penerimaan Pajak Hiburan dari peraminan ketangkasan tahun 2022 sebesar Rp17 miliar.
Angka penerimaan daerah yang fantasis itu diperoleh paling besar dari permainan ketangkasan.
"Mayoritas didapatkan dari penerimaan pelaku usaha yang menyediakan permainan anak-anak (seperti Time Zone, Kidzoona, Funworld, Fun City, AB Zone, GP Jurassic World, Trans Snow, GP Dream Land dan lain sejenisnya)," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi:
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menepis dugaan sumber
pendapatan asli daerah (PAD) terindikasi dari operasional bisnis perjudian. Hal itu menyusul aksi lempar uang mainan oleh Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Bekasi, Rahmad Dani, dalam Rapat Paripurna HUT
Kota Bekasi pada Jumat, 10 Maret 2023.
Diketahui bahwa Dani menilai terdapat PAD Kota Bekasi tahun 2022 yang tidak logis sebesar Rp17 miliar dengan nomenklatur pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan.
Padahal Kota Bekasi tidak memiliki pacuan kuda dan minim kegiatan hiburan kendaraan bermotor. Selain itu permainan ketangkasan seperti tempat bermain anak di mal baru mulai beroperasi pada Juli 2022 pascacovid-19 mereda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Arief Maulana, menyebut penerimaan PAD tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menyatakan nomenklatur pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah ada dalam satu kode rekening dan satu nomenklatur.
"Tidak ada pendapatan yang diduga tidak jelas di mana pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan pada satu nomenklatur di satu kode rekening pendapatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019," kata Arief di Bekasi, Selasa, 14 Maret 2023.
Arief mengakui tidak ada PAD Kota Bekasi yang bersumber dari pacuan kuda. Namun terdapat PAD dari pajak hiburan kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan.
"Penerimaan pendapatan pacuan kuda memang tidak ada di Kota Bekasi, sedangkan penerimaan pada nomenklatur dimaksud didapatkan dari kendaraan bermotor (contohnya permainan ATV) dan permainan ketangkasan (contohnya permainan anak, panahan dan permainan salju) termasuk penerimaan dari permainan anak yang bersifat insidentil," jelasnya.
Kepada Medcom.id, Arif juga menyampaikan pendapatan tersebut berdasarkan data Penerimaan Pajak Hiburan dari peraminan ketangkasan tahun 2022 sebesar Rp17 miliar.
Angka penerimaan daerah yang fantasis itu diperoleh paling besar dari permainan ketangkasan.
"Mayoritas didapatkan dari penerimaan pelaku usaha yang menyediakan permainan anak-anak (seperti Time Zone, Kidzoona, Funworld, Fun City, AB Zone, GP Jurassic World, Trans Snow, GP Dream Land dan lain sejenisnya)," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)