Foto ilustrasi uji kir armada taksi online. (Antara/Puspa Perwitasari)
Foto ilustrasi uji kir armada taksi online. (Antara/Puspa Perwitasari)

Sulut Masih Nihil Aturan Taksi Online

Mulyadi Pontororing • 04 Juli 2017 16:00
medcom.id, Manado: Ketiadaan payung hukum di tingkat daerah menjadi ganjalan penataan taksi berbasis aplikasi di Kota Manado, Sulawesi Utara. Padahal aturan itu diperlukan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2017.
 
Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Utara Joi Oroh mengaku pihaknya sedang mengkaji peraturan daerah tentang taksi daring itu. Perda bakal diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebelum diberlakukan.
 
"Kemungkinan satu sampai dua hari ini sudah diusulkan," kata Oroh saat ditemui di kantornya di Jalan Manado-Koka, Sulut, Selasa 4 Juli 2017.

Salah satu yang menjadi kajian adalah kuota taksi daring. Dia memastikan jumlah armada online akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
 
"Selain itu, akan disesuaikan dengan volume kendaraan umum yang bertrayek. Jangan sampai terjadi ketimpangan antara online dan yang konvensional," bebernya.
 
Hanya saja, Oroh mengaku kesulitan mencatat jumlah armada yang digunakan untuk taksi online di wilayahnya. Sebab, belum ada pengelola taksi daring yang melapor.
 
"Mereka juga belum satu pun memasang dashboard online yang menjadi salah satu persyaratan dalam PM 26/2017. Termasuk uji Kir dan syarat lainnya," tutur Oroh.
 
Namun, pihaknya tak bisa menindak. Karena, kata Oroh, saat ini masih fokus melakukan sosialisasi PM 26/2017 tersebut.
 
"Penindakan kita menunggu instruksi dari kementerian. Jika sudah ada instruksi pasti ditindak. Saat ini masih sebatas sosialisasi," tutupnya.
 
Terpisah, juru bicara Go-Car Manado Comunity (GMC), Bryan, mengakui belum mengirim data jumlah armada ke Dishub. Alasannya, Pemda belum mengeluarkan petunjuk teknis (juknis).
 
"Data di kami sudah ada. Kalau di komunitas GMC ada 700 armada yang terdaftar dan yang aktif ada 300. Untuk memasukan data dan melengkapi persyaratan lain, kami masih menunggu juknis," ujarnya.
 
Bryan, menandaskan komunitas GMC mendukung penuh dengan peraturan baru tersebut. Namun begitu, dirinya mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk penyesuaian syarat-syarat baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan