Bogor: Suhendra Abdul Halim yang sempat viral di media sosial ditahan Polres Bogor atas dugaan perdagangan bayi. Dengan memanfaatkan kedok pengadopsian bayi, ia melancarkan aksinya dan meraup keuntungan pribadi sebesar Rp.15 juta dari setiap bayi yang berhasil 'dijual'.
Penangkapan Suhendra berawal dari laporan masyarakat setempat. Suhendra Abdul Halim, yang dikenal dengan sebutan 'ayah sejuta anak’ ditangkap karena perdagangan bayi yang baru lahir dengan kedok adopsi.
Suhendra memperoleh bayi-bayi tersebut di media sosial dengan mengincar wanita hamil di luar nikah sebagai target utama. Kemudian, perempuan yang jadi target diiming-imingi penawaran fasilitas melahirkan gratis di kawasan Ciseeng, Bogor.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku menampung sepuluh orang ibu hamil. Sebanyak lima di antaranya telah melahirkan. Kelima ibu yang masih hamil diserahkan ke Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Dari kegiatan penegakkan hukum, kami juga berhasil mengamankan atau menyelamatkan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu lahiran di penampunan mereka tersebut,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 29 September 2022.
Iman menyebut pengadopsian bayi-bayi tersebut dilakukan secara ilegal mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta dari setiap keluarga yang ingin mengadopsi bayi.
“Satu (bayi) dijual oleh pelaku ke Lampung, juga sudah diselamatkan anaknya dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk dilakukan pemeliharaan arahan anak yang kayak,” sampai Iman.
Suhendra akan dijerat dengan Pasal 83, Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal sebesar Rp. 300 juta.
(Gracia Anggellica)
Bogor: Suhendra Abdul Halim yang sempat viral di media sosial ditahan Polres Bogor atas dugaan perdagangan bayi. Dengan memanfaatkan kedok pengadopsian bayi, ia melancarkan aksinya dan meraup keuntungan pribadi sebesar Rp.15 juta dari setiap bayi yang berhasil 'dijual'.
Penangkapan Suhendra berawal dari laporan masyarakat setempat. Suhendra Abdul Halim, yang dikenal dengan sebutan 'ayah sejuta anak’ ditangkap karena perdagangan bayi yang baru lahir dengan kedok adopsi.
Suhendra memperoleh bayi-bayi tersebut di media sosial dengan mengincar wanita hamil di luar nikah sebagai target utama. Kemudian, perempuan yang jadi target diiming-imingi penawaran fasilitas melahirkan gratis di kawasan Ciseeng, Bogor.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku menampung sepuluh orang ibu hamil. Sebanyak lima di antaranya telah melahirkan. Kelima ibu yang masih hamil diserahkan ke Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Dari kegiatan penegakkan hukum, kami juga berhasil mengamankan atau menyelamatkan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu lahiran di penampunan mereka tersebut,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Kamis, 29 September 2022.
Iman menyebut pengadopsian bayi-bayi tersebut dilakukan secara ilegal mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Pelaku meminta uang sebesar Rp15 juta dari setiap keluarga yang ingin mengadopsi bayi.
“Satu (bayi) dijual oleh pelaku ke Lampung, juga sudah diselamatkan anaknya dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk dilakukan pemeliharaan arahan anak yang kayak,” sampai Iman.
Suhendra akan dijerat dengan Pasal 83, Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal sebesar Rp. 300 juta.
(Gracia Anggellica)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)