Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif menjadi saksi ahli terdakwan Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif menjadi saksi ahli terdakwan Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Irjen Kemendagri Bersaksi di Sidang Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Antara • 29 Agustus 2022 15:38
bandung: Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin menghadirkan Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Arsan memberikan pandangan terkait tudingan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa Ade Yasin terlibat dalam dugaan pengondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
 
Sementara, Jaksa KPK menghadirkan saksi ahli hukum tata negara, Wiryawan Chandra yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
 
Baca: BPK Bantah Ada Permintaan Biaya Kuliah Pimpinan kepada Ade Yasin

Masa persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih ini sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Pada sidang sebelumnya, auditor BPK Anthon Merdiansyah saat menjadi saksi Jaksa KPK membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan Ade Yasin.
 
Anton mengaku kepada majelis hakim sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP.
 
"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan covid, sifatnya umum-umum saja," ujarnya Anton.
 
Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
 
"Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata Anthon kepada majelis hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan