"Saya tidak bisa banyak beraktivitas, karena saya pembebasan bersyarat, jangan sampai saya langgar syarat," kata Irwandi Yusuf, di Aceh Besar, Minggu, 30 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Irwandi Yusuf saat jumpa pers di VVIP Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
Mantan Gubernur Aceh itu pulang ke kampung halaman setelah diberikan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham RI. Kedatangannya ke Aceh disambut keluarga dan ratusan relawannya.
"Saya bersyukur, menyenangkan, Alhamdulillah teman-teman juga datang ke sini," ujar Irwandi.
Baca: Bebas Bersyarat, Eks Gubernur Irwandi Yusuf Belum Kembali ke Aceh |
Ia menyampaikan, dirinya diwajibkan melapor sebulan sekali, baik itu datang langsung ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jawa Barat atau bisa melalui video call. Kemudian, ucap dia, dirinya juga diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan penting yang dilaksanakan di Bapas tersebut.
Irwandi menegaskan, dirinya tidak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan yang diberikan dari pembebasan bersyarat tersebut.
"Saya tidak boleh melanggar hukum, kalau melanggar dipanggil lagi, dan PB (pembebasan bersyarat bakal batal)," katanya.
Ia menambahkan, dirinya tetap akan aktif mengurus DPP PNA yang diketuainya saat ini, bersedia mengikuti rapat-rapat partai.
"Hak politik saya yang dicabut itu dipilih dan memilih lima tahun sejak keluar. Kalau kerja tetap seperti biasa," demikian Irwandi Yusuf.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id